Halmahera Selatan //12/2025/ molokuNews .com// – Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus menuai kritik Sejumlah kalangan kritik ini juga datang dari pengacara muda Arafat H.A . basarun S.H
Arafat H,A Basarun SH menilai pernyataan Kabag Hukum Setda Halsel, Yusran Uamakamea, dan Kepala Dinas DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab S.H., M.H., tidak hanya menyesatkan publik,
tetapi juga berpotensi mencederai Tatanan hukum di negara ini serta meruntuhkan wibawa putusan pengadilan. Seharunya DPR mengambil langkah jangan cuma duduk dan menonton Kata Arafat ketika di konfermasi media molokuNews.com ,
Sebelumnya, Yusran Uamakamea menyatakan pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Bassam Kasuba sah karena mereka pemenang di tingkat desa meski kalah dalam sengketa di PTUN Ambon. ini adalah pernyataan keliru yg berpotensi dan tidak beralasan ,putusan PTUN itu memiliki dasar hukum Yang kuat kata Arafat H.A Basarun S.H,
Menurut Arafat DPR Juga Punya Wewenang selaku perwakilan Rakyat daerah Memiliki dasar yang kuat untuk menyurat ke bupati Melaksanakan Paripurna untuk membatalkan SK Tersebut ,
.
jangan sampai menimbulkan polemik di desa , Bupati harus Mempertimbangkan itu . kata Arafat ,
Pandangan serupa diungkapkan Kadis DPMD Halsel M. Zaki Abdul Wahab. Menurutnya, amar putusan PTUN tidak secara eksplisit memerintahkan pelantikan pihak penggugat sehingga Bupati berhak menggunakan diskresi. “Bupati adalah pejabat TUN, sehingga keputusan yang diambil sudah melalui pertimbangan hukum,” ujarnya.
Tapi Pemikiran dan Stek men ini tidak logis kata Arafat ,
Selaku pengacara Arafat H.A Basarun S.H. mencermati dan menegaskan, diskresi tidak dapat digunakan untuk menghindari amar putusan pengadilan.APP “Dalam sistem hukum Indonesia, putusan PTUN yang sudah inkrah bersifat final dan mengikat dan sah di mata hukum di Negara ini, Mengabaikan putusan justru masuk kategori perbuatan melawan hukum kata Arafat.
Arafat H.A Basarun S.H juga menilai sikap Kabag Hukum terlalu gegabah dan berpotensi menjerumuskan Bupati. “Coba kalau jadi Kabag Hukum, pelajari dulu amar putusan dan pahami dengan baik. Ini soal hukum , keputusan seperti itu suda masuk pada tindakan melawan hukum ujar Arafat.
tindakan yang berpotensi melanggar hukum. “Jika diskresi dijadikan tameng untuk membangkang putusan pengadilan , yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan kepala desa, tapi martabat hukum, kepastian hukum, dan supremasi peradilan di Halmahera Selatan,” tambah Arafat .
Polemik ini memperlihatkan krisis kepatuhan hukum di tingkat pemerintah daerah. Di tengah tuntutan publik atas transparansi dan supremasi hukum, perdebatan soal pelantikan kepala desa di Halsel kini menjadi Wacana ini merupakan ujian bagi pemerintahan daerah.Dalam memahami hukum di Republik ini ,
Redaksi molokuNews
