🇮🇩-MOLOKUNEWS.COM-🇮🇩
3 Desembe2025
Ternate – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil menangkap seorang pria berinisial AA, terduga pelaku kasus dugaan pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. AA dibekuk di Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Selasa (2/12/2025).
Kepala Kepolisian Resor Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., S.M., melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2024, sekitar pukul 11.30 WIT, di salah satu kelurahan di Kecamatan Ternate Utara. Korban diduga menjadi sasaran perbuatan bejat pamannya sendiri yang melakukan aksi tersebut di dalam kamar korban.
Perbuatan itu terjadi sesaat setelah korban pulang dari sekolah dan mengganti pakaian. Tersangka memanggil korban ke dalam kamar, kemudian mengunci pintu dan memaksa korban menonton tayangan melalui telepon genggam miliknya sebelum melakukan tindakan asusila selama kurang lebih 10 menit.
Tersangka diamankan setelah kami menerima laporan dari pihak korban,” ujar Ipda Sudirjo. Ia menambahkan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polres Ternate dan Resmob Gorontalo Utara setelah AA berstatus buronan selama 15 bulan.
Pelaku sempat melarikan diri lebih dari satu tahun. Berkat kerja keras tim, tersangka akhirnya berhasil kami amankan,” tambahnya.
Saat ini tersangka telah dibawa dari Gorontalo menuju Ternate dengan pengawalan ketat anggota Resmob Setibanya di Ternate, tersangka akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan langsung dilakukan penahanan,” tutup Kasi Humas.
Red -Editor: Mito molokuNews
