Aktivitas Tambang di Pesisir Sulawesi Tengah Disorot, Pegiat Lingkungan Minta Pemerintah Bertindak Tegas
🇲🇨MOLOKUNEWSCOM🇲🇨
16 Maret Senin 2026
Palu – Aktivitas pertambangan galian C di sepanjang pesisir Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, kembali mendapat sorotan dari pegiat lingkungan. Sejumlah dokumentasi video serta data titik koordinat yang dihimpun di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengerukan material secara masif yang diduga berlangsung di kawasan pesisir dan daerah aliran sungai yang bermuara langsung ke laut.
Pegiat lingkungan, Bung Dedi, menilai pemerintah tidak boleh lagi bersikap pasif terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak ekosistem pesisir, sungai, hingga infrastruktur publik.
“Mungkin saja mereka memiliki izin yang lengkap. Tapi izin itu hanya syarat administrasi untuk operasi. Yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan terhadap sungai, pesisir, dan jalan nasional yang setiap hari digunakan masyarakat,” tegas Dedi.
Menurutnya, dampak dari aktivitas pertambangan tersebut sudah mulai dirasakan oleh masyarakat setiap musim hujan. Warga di Kelurahan Loli, Watusampu, dan Buluri kerap menghadapi kondisi jalan yang tergenang banjir bercampur material tambang.
Air yang membawa pasir, batu, dan lumpur dari lokasi pengerukan diduga sering meluap hingga menutup badan jalan nasional yang menghubungkan wilayah pesisir Palu dan Donggala. Kondisi ini mengganggu aktivitas masyarakat serta arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Material galian C yang terbawa arus air diduga berasal dari area tambang yang berada di sekitar aliran sungai maupun lereng pesisir. Hal ini menyebabkan sedimentasi berat di saluran air serta mempercepat kerusakan lingkungan di kawasan pesisir.
Akibatnya, ketika hujan turun dengan intensitas tinggi, sungai tidak lagi mampu menahan limpasan air karena telah dipenuhi material tambang. Air kemudian meluap ke jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Ini bukan sekadar persoalan tambang. Ini sudah menyangkut keselamatan masyarakat dan fungsi infrastruktur negara. Jika jalan nasional terus tertutup material tambang setiap musim hujan, itu menunjukkan bahwa daya dukung lingkungan di wilayah tersebut telah rusak,” ujar Dedi.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah titik koordinat yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan antara lain:
-0.848642,119.809440
-0.847733,119.808830
-0.839294,119.806370
-0.837813,119.807560
-0.820677,119.790145
-0.782756,119.783160
-0.743986,119.777030
-0.822678,119.789940
-0.814757,119.792290
-0.803430,119.795660
Dedi menegaskan bahwa kepemilikan izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, maupun IPR tidak memberikan kekebalan hukum bagi perusahaan tambang apabila aktivitasnya terbukti merusak lingkungan.
Menurutnya, dalam hukum lingkungan hidup, pelaku usaha tetap dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, bahkan pidana apabila kegiatan yang dilakukan melampaui baku mutu lingkungan atau mengabaikan kewajiban pengelolaan lingkungan.
“Izin tambang bukanlah lisensi untuk merusak alam. Jika sungai rusak, pesisir terkikis, dan jalan nasional tertutup material tambang, maka negara harus hadir. Pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga merusak lingkungan di kawasan pesisir Palu–Donggala.
“Kami akan meminta pemerintah untuk melakukan Environmental Lawsuit terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan. Jika tidak ada tindakan tegas, maka kerusakan pesisir, sungai, dan jalan nasional di kawasan Palu–Donggala hanya tinggal menunggu waktu menjadi bencana ekologis yang lebih besar,” kata Dedi.
Para pegiat lingkungan menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang di kawasan pesisir harus diperketat. Tanpa langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum, aktivitas pertambangan yang tidak terkendali berpotensi merusak ekosistem pesisir serta mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sepanjang wilayah Palu dan Donggala.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Gubernur Sulawesi Tengah belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.(TIM)
REDAKSI-EDITOR TAYANGAN MEDIA MITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
