🇲🇨-MOLOKUNEWS.COM-🇲🇨
28 Desmber 2025
Halmahera Selatan – Proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, diduga melanggar aturan perundang-undangan. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah diketahui bahwa pemenang pertama dan pemenang kedua PAW yang sebelumnya telah menyatakan mundur dari kepengurusan Koperasi Desa (Kopdes), ternyata masih tercatat sebagai anggota aktif.
Fakta tersebut terungkap dalam kegiatan Kopdes yang diselenggarakan tiga hari lalu di Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam kegiatan itu, dua kandidat PAW Desa Yaba tersebut masih dinyatakan sebagai anggota Kopdes, meskipun secara administratif sebelumnya disebut telah mengundurkan diri.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan pencalonan keduanya dalam PAW Desa Yaba. Pasalnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, calon kepala desa atau peserta PAW wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk tidak terikat pada jabatan atau keanggotaan tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sejumlah masyarakat Desa Yaba menilai panitia PAW tidak profesional dan lalai dalam melakukan verifikasi berkas calon. Mereka mendesak pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan audit terhadap seluruh tahapan PAW tersebut.
Jika benar dua kandidat masih terdaftar sebagai anggota Kopdes, maka PAW ini cacat hukum dan harus ditinjau ulang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia PAW Desa Yaba maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.kabiro Halsel (Aswad )
Tim Red-Editor Media Mito Molokunews
