MALUKU UTARA,Molokunews.com – Proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi D.I Tilepo (tahap IV) di Desa Lembah Asri, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kini menjadi sorotan publik. Sebeb proyek tersebut ambruk.
Memurut Lembaga pengawasan independen (LPI) Maluku Utara. Melalui koordinator LPI Rajak idrus. Memilai bahwa pekerjaan proyek tersebut di kerjakan asal jadi. Sebeb LPI ketika berkunjung di lokasi pekerjaan itu tidak menggunakan Gambar. Sebeb kami liat pekerjaan penyusunan batu seperti susun piring. lalu pelesteran dari luar padahal anggrannya sangat besar.
Proyek dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp16,933.082.000,06, diduga kuat dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan. Kami LPI suda turung ke.lokasi kami.suda liat pekerjaan itu di.lokasi pekerjaan sangat tidak masuk akal. Pihak.kontraktor. PPK dan direksi harus bertanggung jawab.
Kami LPI sementara siapkan laporan resmi dan kami juga akan menyurat dan BPKP dan kejaksaan umtuk sama sama koorcek di lapangan. LPI akan gandeng kejaksaan Dan BPKP buat cek pekerjaan itu. Hanya kami buat laporan resmi terlebih dahalu. Kata jeck.
Pekerjaan di sana ada dugaan indikasi tidak mungkin pihak BWS tidak mengetahui pekerjaan di sana. Terutama PPK. Menurut jeck penyusunan Batu yang seharusnya disusun menggunakan campuran semen dan pasir (spesi) sebagaimana standar konstruksi, justru hanya ditata begitu saja. Batu tersebut dilempari campuran dari atas dan langsung diplester tanpa ikatan kuat spesi.
“Ini bukan teknik bangunan, ini akal-akalan. Kami khawatir bangunan ini tidak akan bertahan lama. Dan terbukti di lapangan suda mulai ambruk. LPI juga suda mengantinggi beberapa masyrakat untuk di jadikan saksi ketika di periksa karna banyak masyrakat juga tau pekrjaan itu.
Agar di ketahui Proyek ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025, dan berada di bawah pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tepatnya Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.
Proyek tersebut dikerjakan PT Limau Gapi Konstruksi. Sementara, CV. Atrium Arsitek Konsultan bertindak sebagai pengawas teknis. Masa pelaksanaan proyek dijadwalkan selama 270 hari kalender sejak 20 Maret 2025.
Melihat dugaan pelanggaran teknis yang mencolok ini, LPI akan kawal dugaan kasus ini hangga tuntas. Ini harus kita kawal. Kalau ini dibiarkan, lama-lama semua proyek dikerjakan asal jadi. Kejaksaan harus bergerak cepat.
Redaksi : Mito
Editor : IT
