–—-MOLOKUNEWS COM—-
Halsel : LABUHA — Dunia jurnalistik di Kabupaten Halmahera Selatan kembali tercoreng. Seorang wartawan bernama Haris, yang menulis untuk media online globalnetizen.id, diduga melakukan pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi kepada seorang guru SDN 246 Gilalang, Ati Din.
Dalam pemberitaan yang tayang dengan judul “Skandal di SDN 246 Gilalang: Guru Jarang Masuk Kelas, Kuasai Rumah Dinas, Kepala Sekolah Terlantar”, jurnalis tersebut dinilai tidak berimbang dan tidak menguji informasi. Padahal, prinsip utama dalam kode etik jurnalistik adalah independen, berimbang, menguji kebenaran, serta tidak menghakimi.
Guru yang dirugikan oleh pemberitaan itu menyatakan keberatan dan meminta hak jawab untuk meluruskan informasi yang dianggap merugikan nama baiknya. Namun, bukannya memberikan ruang klarifikasi, sang jurnalis justru diduga meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada pihak guru agar persoalan tersebut bisa diselesaikan.
Tindakan ini jelas mencederai profesi pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa hak jawab adalah kewajiban yang harus dipenuhi media, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik. Pers yang tidak memberikan hak jawab bisa dikenai sanksi, termasuk pidana.
“Kalau jurnalis tersebut tidak memberikan hak jawab terhadap korban, maka kami akan melaporkannya ke Dewan Pers dan pihak kepolisian. Apalagi, selain mengabaikan hak jawab, ia juga diduga melakukan pemerasan,” tegas salah satu keluarga Ati Din kepada media ini
Kasus ini memicu kemarahan banyak pihak, terutama di kalangan pendidik dan masyarakat. Mereka menilai, oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi sama sekali tidak mencerminkan marwah jurnalisme yang sesungguhnya.
Menanggapi tuduhan itu, Haris melalui konfirmasi terpisah membantah keras. Ia menyebut tidak pernah meminta biaya klarifikasi, melainkan hanya mengirimkan rekening perusahaan setelah pihak guru sendiri yang meminta agar berita dihapus. “Silakan pihak bersangkutan tunjukkan bukti. Justru Ibu Ati yang meminta agar beritanya dihapus dan meminta nomor rekening. Saya hanya mengirimkan rekening perusahaan, bukan rekening pribadi,” ujarnya.
Meski ada bantahan dari pihak jurnalis, fakta bahwa hak jawab tidak dipenuhi tetap menjadi persoalan serius. Sengketa pemberitaan ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan kode etik jurnalistik agar profesi wartawan tidak digunakan untuk menekan atau merugikan orang lain.
Kasus dugaan pemerasan ini kini menjadi sorotan publik di Halsel. Jika benar terbukti, bukan hanya Dewan Pers, tetapi aparat penegak hukum juga perlu turun tangan agar dunia pers tetap bersih dari oknum-oknum yang merusak citra profesi wartawan.
sampai berita ini di turunkan Wartawan yang bernama Haris belum dapat di konfermasi oleh molokuNews .📞
moloku News Com Akan melacak dan mencari keberadaan Wartawan yg bernama Haris Tersebut Red,
Media :molokuNews Com
