🇲🇨-MOLOKUNEWS.COM-🇲🇨
21 Febuari 2026
Warga Desa Anggai Desak Pemerintah Bekukan LSM KANE, Dinilai Ganggu Stabilitas Dan Kerap Intimidasi Warga Dengan Gertakan LSM.
Halmahera Selatan, Maluku Utara – Masyarakat Desa Anggai mendesak pemerintah untuk membekukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesan Anak Negeri (KANe) yang dinilai telah meresahkan warga dan tidak lagi menjalankan fungsi pendampingan secara independen.
Desakan tersebut muncul setelah warga menilai Ketua LSM KANe, Risal Sangaji, tidak lagi bersikap netral dalam menangani persoalan sengketa lubang tambang yang awalnya melibatkan Haniyati Labani dan Leonardo Khan, dan kemudian berlanjut antara Leonardo Khan dengan Lili Daeng Manapi sebagai pembeli hak.
Menurut pernyataan masyarakat, LSM KANe dinilai telah kehilangan mekanisme pengawasan dan keseimbangan (check and balances) dalam mengawal proses penyelesaian sengketa. Warga menilai lembaga tersebut tidak lagi berperan sebagai mediator, melainkan diduga terlibat lebih jauh dalam aktivitas di lokasi sengketa.
Sejumlah poin keberatan yang disampaikan masyarakat antara lain dugaan keterlibatan langsung LSM dalam aktivitas pertambangan di area sengketa, tindakan yang dianggap provokatif di lapangan, hingga dugaan pengusiran penambang lain serta pengambilan material tanpa izin.
Selain itu, warga juga menyoroti dugaan pemasangan fasilitas pendukung di dalam lubang tambang yang masih berstatus sengketa, seperti jaringan listrik dan peralatan penunjang operasional. Tindakan tersebut dinilai melampaui fungsi LSM sebagai lembaga sosial.
Masyarakat juga mengaku adanya dugaan intimidasi terhadap sejumlah pihak, termasuk pedagang BBM, penjual kayu, serta penambang rakyat di wilayah tersebut. Situasi ini disebut telah menimbulkan rasa tidak nyaman dan kekhawatiran di tengah masyarakat Desa Anggai.
Berdasarkan ketentuan hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diperbarui melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017, masyarakat meminta pemerintah mengambil langkah tegas.
Adapun tuntutan masyarakat meliputi:
1. Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan LSM KANE.
2. Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Badan Kesbangpol diminta melakukan pembekuan atau pembubaran serta pencabutan status badan hukum LSM tersebut.
3. Pemerintah Desa Anggai yang dipimpin Kepala Desa Kamarudin Tukang diminta memanggil Ketua LSM KANE dan meminta yang bersangkutan meninggalkan wilayah desa demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Warga berharap langkah tegas pemerintah dapat segera diambil guna memulihkan kondisi sosial, menjaga stabilitas wilayah Tersebut serta menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat Anggai , khususnya di kawasan pertambangan rakyat di desa Anggai ,
KABIRO :HALSEL- ASWAD
INFESTIGASI:RUSLAN W
REDAKSI-EDITOR MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
