🇲🇨-MOLOKUNEWS COM-🇲🇨
4 Maret2026
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU 4/2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 angka 32 menegaskan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.
IPR hanya dapat diberikan jika berada di dalam WPR.
Masyarakat Anggai Meminta Kepada Gubernur Maluku Utara Serta dinas Terkait dalam hal ini Dinas (PTSP) Untuk Tunjukan Ke Kami Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) An. Hasan Hanafi..
Karna Kami Menduga Izin An. IPR Hasan Hanafi Tidak Memiliki Ijin WPR.
Agil Karamaha (mantan Ketua Paguyuban Tambang Rakyat) Membenarkan Bahwa IPR Hasan Hanafi Memang Bermasaalah.
Diduga Mulai dari IPR, Izin Lingkuan, Izin IPKH OP dan Izin Lainya tidak Melalui SOP atau Tanpa dasar WPR Izin Izin AnHasan Hanafi Bisa terbit.. Lebih jelas Dugaan saya kuat bahwa Izin An. Hasan Hanafi Kelihatan ASPAL alias Asli Tapi Palsu.
disisi lain Seluaruh Aktivitas Penambangan Hasan Hanafi Berada di Areal Bentangan Sungai walaupun Belum mengantongi Perizinan kusus pada arel tersebut
Dengan adanya Hal ini Kami menunggu Hasil /Klarifikasi pihak Pemprov Malut melalui dinas terkait (PTSP). bilamana dalam waktu dekat tidak ada kejelasan terkait WPR Hasan Hanafi.
maka kami Menduga Pihak Pemprov dan Pihak Pelaksana Hukum lebih kusus Tim Krimsus IV Polda Malut Melindungi kegiatan pertambangan Atas Nama Hasan Hanafi Di Desa Anggai kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan Tersebut
KABIRO HALSEL-ASWAD
INFESTIGASI :RUSLAN W
REDAKSI-EDITOR MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
