Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akan memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan ruas Tikong-Nunca di Kecamatan Taliabu Utara. Proyek senilai Rp 15 miliar yang dianggarkan pada tahun 2020 melalui Dinas PUPR Taliabu ini tengah diselidiki atas dugaan penyimpangan.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, membenarkan adanya penyelidikan tersebut dan meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan. Pihak-pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Kejati Malut tengah mendalami alur anggaran dan pelaksanaan fisik proyek untuk mengungkap potensi penyimpangan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan untuk memperkuat alat bukti.
Proyek yang dikerjakan PT Damai Sejahtera Membangun (DSM) ini awalnya menelan anggaran Rp 15,05 miliar. Meskipun 20% anggaran telah dicairkan, pekerjaan fisik tidak terlaksana hingga kontrak berakhir.
Proyek kemudian mengalami adendum waktu dan dilanjutkan oleh kontraktor lokal berinisial IA sepanjang 2,5 kilometer. Namun, kendati pencairan dana mencapai 75%, kontraktor IA mengaku tidak menerima dana tersebut. Kejati Malut kini menyelidiki aliran dana tersebut.
Penyidik Kejati Maluku Utara tengah berupaya mengungkap apakah terdapat kerugian negara dalam proyek ini dan siapa saja yang terlibat.
Pemeriksaan Aliong Mus diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta penting terkait dugaan korupsi ini.
Kejati berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Proses hukum akan terus berjalan hingga terbukti adanya pelanggaran hukum.
Publik menantikan hasil penyelidikan dan proses hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini.
Reporter MolokuNews ( Mito)
Editor ( Win )
