Oleh: Muhajirin U masangadji, mahasiswa fakultas hukum UMMU
Molokunews.com– Kita semua mengetahui bahwa dalam waktu dekat, akan ada bencana besar bagi masyarakat Sula, terutama di komunitas Mangoli. Ini bukan sekadar bencana biasa; ini adalah bencana luar biasa di mana masyarakat Mangoli akan merasakan efek yang sama seperti yang dialami oleh penduduk Halmahera Timur dan Halmahera Tengah. Kita akan menyaksikan fenomena hutan gundul, perairan tercemar, dan sungai yang tercemar limbah tambang.
Terlebih lagi, sepuluh Izin Usaha Pertambangan atau IUP di pulau Mangoli akan mulai beroperasi, menciptakan mimpi buruk bagi warga. Dinamika sosial di masyarakat mungkin akan terpecah. Dalam situasi yang memanas ini, perpecahan akan terjadi di antara mereka. Ada yang mendukung, ada pula yang menolak. Mereka yang mendukung biasanya karena kepentingan, sementara yang menolak berusaha mempertahankan hak atas tanah mereka. Kepentingan tersebut biasanya berkaitan dengan kepentingan kapitalis. Hal ini akan menimbulkan pertanyaan di pikiran kita. Apakah Mangoli akan mengalami nasib yang sama dengan Halmahera? Atau bahkan lebih buruk? Ya, bisa jadi Mangoli akan menghadapi situasi yang lebih parah dibanding Halmahera karena merupakan pulau kecil. Jika izin usaha tambang itu tidak dicabut.
Kerja sama antara pemerintah dan sektor pertambangan akan mengarah pada penindasan, diskriminasi, pengambilalihan ruang hidup, hingga pembunuhan. Hal ini sudah terbukti di beberapa area pertambangan seperti Halmahera Timur dan Halmahera Tengah. Banyak penduduk kehilangan ruang hidup mereka. Contohnya adalah masyarakat Maba Sangaji. Selain itu, masih terdapat kasus pembunuhan di Halmahera Timur yang hingga kini belum menemukan titik akhir. Ini menjadi gambaran bagi masyarakat Mangoli tentang kebrutalan investasi pertambangan. Meski tambang belum beroperasi, ketakutan masyarakat Mangoli mulai muncul, dan kecemasan tampak jelas. Ironisnya, pemerintah hanya diam seolah tidak peduli. Padahal sebelumnya, bupati Kabupaten Kepulauan Sula pernah mempromosikan visi “Sula Bahagia”. Ini menjadi pertanyaan, bahagia yang seperti apa? Jika kita mengkaitkan kata bahagia dengan pemikiran Aristoteles yang menyatakan bahwa bahagia itu tentang “kehidupan yang baik” atau “kemakmuran” (eudaimonia). Inilah konsep yang seharusnya diterapkan dalam kehidupan masyarakat Sula, bukan memberi izin usaha pertambangan. Pertambangan tidak mendukung kelangsungan hidup masyarakat Sula, justru merusak ekosistem alam.
Jika kita lihat dari segi dampaknya, tambang tidak memiliki dampak positif sama sekali. Semua kegiatan tambang hanya menghasilkan dampak negatif. Dari aspek ekonomi, ada peningkatan angka kekerasan, banyaknya konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan perpecahan sosial. Dampak paling serius adalah kerusakan lingkungan. Tambang akan menghancurkan hutan dan bahkan tanaman milik warga seperti cengkeh, pala, dan kelapa akan menjadi korban. Jika tanah terkontaminasi bahan kimia dari tambang, maka tanah tersebut tidak dapat digunakan untuk pertanian lagi. Zat berbahaya yang ada juga dapat mengancam kesehatan masyarakat, dan ini sudah terbukti di beberapa daerah seperti Weda, Lelilef, dan area sekitar tambang IWIP. Selain itu, jika limbah dari tambang dibuang ke laut, spesies terumbu karang dan ikan akan mati, sehingga nelayan kesulitan untuk mencari ikan.
Pemerintah harus memahami bahwa sebelum tambang ada, masyarakat Mangoli sudah bisa hidup. Ketergantungan mereka bukan pada tambang, melainkan pada harga kopra, cengkeh, dan pala yang meningkat. Sebagian besar warga Mangoli adalah petani dan nelayan. Karena itu, hal ini dapat mendukung ekonomi masyarakat. Mangoli bukanlah wilayah kosong yang bisa dijadikan lokasi tambang. “Mangoli menolak tambang. ” Jika kita membiarkan tambang masuk ke Mangoli, itu sama artinya dengan ingin mengusir dan membunuh masyarakat.
Hutan bukan untuk dirusak, melainkan untuk dilindungi.
