π²π¨-MOLOKUNEWSCOM-π²π¨Β
19 Januari 2025
Perilaku mabuk minuman keras (miras) di tempat umum kini tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran ringan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, negara secara tegas mengatur dan memberikan sanksi terhadap tindakan tersebut.
Hal ini tertuang dalam Pasal 316 ayat (1) KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban umum atau mengancam keselamatan orang lain dapat dikenakan pidana denda.
βSetiap orang yang mabuk di tempat umum sehingga mengganggu ketertiban atau membahayakan keselamatan orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,β bunyi pasal tersebut.
Dalam ketentuan KUHP baru, denda kategori II ditetapkan dengan nilai maksimal sebesar Rp10.000.000. Ketentuan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras secara sembarangan, terutama di ruang publik.
Penerapan aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman, serta mencegah terjadinya tindakan kriminal maupun kecelakaan yang dipicu oleh pengaruh alkohol. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menegakkan aturan ini secara adil dan konsisten tanpa pandang bulu.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan bersama-sama menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan. Hukum berlaku untuk semua, dan setiap warga negara memiliki tanggung jawab yang sama dalam menciptakan ruang publik yang aman dan tertib.
Redaksi Editor Media ISMito MOLOKUNEWSCOM- π²π¨
