🇮🇩–MOLOKUNEWS.COM–🇮🇩
8 Nofember2025- HALSEL – Kasus dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler oleh Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Labuha, Marsumi, S.Pd, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai dugaan penggelapan tersebut mencapai sekitar Rp743 juta yang terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025″.dana bos Reguler Tiap tahun Di SLB Labuha Memiliki Angka yg fantastis menurut laporan dinas pendidikan propinsi Waktu di Temui Awak LSM KCBI .
Dugaan penyimpangan ini mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Cinta Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Halmahera Selatan. LSM KCBI menilai, kasus ini merupakan tindakan yang sangat mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan, khususnya dana BOS yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar siswa berkebutuhan khusus di SLB Labuha.
Ketua LSM KCBI Halmahera Selatan, Ruslan, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan desakan kepada Inspektorat Daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret yang terlihat dari pihak berwenang.
> “Kami sudah berulang kali menyurati Inspektorat untuk melakukan audit keuangan di SLB Labuha. Dugaan kami sangat kuat bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran BOS selama beberapa tahun terakhir,” tegas Ruslan, Rabu (8/11/2025).
Lebih lanjut, Ruslan mengungkapkan bahwa LSM KCBI mengantongi sejumlah bukti kuat terkait dugaan penggelapan tersebut, termasuk data aliran dana dan dokumen pertanggungjawaban yang dinilai tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
“Kami tidak ingin kasus ini dibiarkan begitu saja. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak berwajib, termasuk Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, agar ada proses hukum yang jelas,”
tambahnya. Ruslan Waisamola Selaku Ketua LSM KCBI Mendesak Kapala kejaksaan baru Halmahera Selatan Untuk Mengirim Tim Infestigasi dari kejaksaan supa ikut Memeriksa Kepsek SLB Labuha Tersebut.
” Menurut Ruslan Lahan Sekolah Saja Dikontrakan Seperti tanah Moyang nya Sendiri, Dengan Alasan Untuk Membeli seragam guru ini kan Aneh kata Ruslan ketika menemui Awak media .
Menurut Ruslan Tiap Tahun penggunaan dan pembayaran guru honorer tidak sampai ratus juta paling pemakayan di angka 50 juta sampai 60 juta saja ketika kami telusuri aliran pemakayan dana bos Reguler Pertahun tersebut .
sedangkan dana bos Reguler dari tahun 2021 saja suda di angka 280 juta dan itu Tiap Tahun Angka dinaikan Di tahun 2025 ini dana Skolah luar biasa SLB) Labuha Memiliki dana bos di angka 370 juta sekian.” hanya ada permainan dari perwakilan dari dinas propinsi di Duga Ada Oknum dari dinas propinsi bernama (Pa ON dan ibu Fit ) bekerja sama dengan kepsek SLB untuk memanipulasi Laporan pertanggung jawaban Per tahun Tersebut ,”
dan kerugian Negara Mencapai 743 juta sekian Angka yg cukup di Sayangkan dana yg seharunya di gunakan untuk kesejatraan Siswa Ternyata masuk di kantong pribadi
LSM KCBI juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara untuk segera mengambil tindakan tegas. Salah satunya adalah melakukan investigasi internal terhadap jajaran yang terlibat serta meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana BOS di seluruh satuan pendidikan, terutama sekolah luar biasa.
> “Dinas Pendidikan tidak boleh tinggal diam. Ini menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa. Pengawasan harus diperketat, dan jika terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi hukum sesuai aturan,” ujar Ruslan menegaskan.
Menurutnya, pencegahan kasus serupa di masa mendatang dapat dilakukan dengan beberapa langkah strategis, seperti pengawasan ketat, pelaporan keuangan secara transparan, serta pelatihan pengelolaan dana BOS bagi kepala sekolah dan bendahara sekolah.
> “Pengelola sekolah harus dibekali kemampuan manajemen keuangan yang baik agar tidak terjadi penyalahgunaan dana. Selain itu, laporan penggunaan dana BOS harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” tutup Ruslan.
Kasus dugaan penggelapan dana BOS di SLB Labuha ini menjadi alarm bagi semua pihak agar lebih serius dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pendidikan. Publik kini menantikan langkah nyata dari Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.
Redaksi: LAN
Editor Mito MolokuNews.Com
