🇲🇨-MOLOKUNEWS.COM-🇲🇨
Saptu 3 / 2025/ LABUHA – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha untuk segera memeriksa Kepala Desa Tagia, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Yorden Mani. Desakan tersebut menyusul adanya dugaan penggelapan Dana Desa dan Bantuan Ketahanan Pangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
LSM KCBI menilai terdapat indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan anggaran desa selama tiga tahun terakhir. Pasalnya, meskipun Dana Desa telah dikucurkan setiap tahun sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, kondisi pembangunan di Desa Tagia dinilai tidak menunjukkan perubahan yang signifikan. Sejumlah program yang seharusnya menyentuh kebutuhan dasar masyarakat dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut ketua LSM KCBI, Dana Desa memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan desa, serta memperkuat ketahanan ekonomi dan pangan masyarakat desa. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan minimnya dampak positif yang dirasakan warga Desa Tagia, sehingga memunculkan dugaan adanya penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa Tersebut
Kondisi tersebut juga mendapat sorotan dari warga setempat. Sejumlah warga Desa Tagia menilai lemahnya pengawasan dari pihak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan turut menjadi faktor yang memperparah situasi. Mereka menilai fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan secara berkala tidak berjalan optimal.
“Seandainya fungsi pengawasan dijalankan dengan baik oleh Inspektorat maupun BPMD, tentu kondisi desa sudah mengalami perubahan yang nyata dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketua LSM KCBI, Ruslan Waisamola, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya meminta Kejari Labuha untuk bertindak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan serta aspirasi masyarakat Desa Tagia. Ia menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Dana Desa itu bukan milik pribadi kepala desa atau kelompok tertentu. Dana tersebut merupakan amanah negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat. Kami menolak keras apabila Dana Desa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Ruslan.
Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, Ruslan juga menyoroti kinerja Kepala Desa Tagia yang dinilai kurang maksimal. Ia menyebutkan bahwa kepala desa bersangkutan jarang berada di desa, sehingga pelayanan pemerintahan dan pengawasan program pembangunan menjadi tidak optimal.
Tidak hanya mendesak penegakan hukum, masyarakat Desa Tagia juga meminta Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Yorden Mani dari jabatannya sebagai kepala desa. Warga menilai pergantian pimpinan desa sangat diperlukan guna memulihkan kepercayaan publik serta memperbaiki tata kelola pemerintahan desa ke depan.
“Masyarakat membutuhkan pemimpin yang hadir, bekerja, dan bertanggung jawab. Jika dibiarkan, kami khawatir kondisi desa akan semakin tertinggal,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPMD inspektorat Kejaksaan Negeri Labuha, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, belum Ada tanggapan untuk memberikan klarifikasi dan Maupun tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. (Kbiro Aswad )
Sumber :Investasi Ruslan W
Red-Editor Media Mito Molokunews.com
