Maluku Utara, 2 Juli 2025 – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus mangkraknya pembangunan Rumah Sakit Pratama Halmahera Barat. LPI menilai Kejati perlu menindak tegas kontraktor dan pihak dinas terkait yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Saat ini, Kejati Maluku Utara tengah menangani kasus ini dan telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Namun, LPI menilai proses penegakan hukum masih berjalan lambat. Proyek yang mangkrak tersebut menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dan kerugian negara yang signifikan.
Pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Halbar saat ini terhenti total. Kontraktor diduga telah putus kontrak karena gagal menyelesaikan proyek tersebut. LPI menduga kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerugian negara.
LPI mengapresiasi langkah Kejati Maluku Utara dalam mengusut kasus ini. Namun, LPI meminta Kejati untuk bertindak lebih tegas dan tuntas. Semua pihak yang terlibat, mulai dari kontraktor hingga pejabat pemerintah daerah, harus bertanggung jawab secara hukum.
LPI menilai mangkraknya proyek ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan internal, khususnya dari Bupati Halmahera Barat. Hal ini berpotensi menimbulkan penyimpangan keuangan daerah. Proyek dengan anggaran yang cukup besar ini seharusnya diawasi secara ketat.
Proyek Rumah Sakit Pratama Halbar menggunakan anggaran APBN dari Kementerian Kesehatan. Namun, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat tetap bertanggung jawab karena proyek tersebut berada di wilayah hukumnya.
LPI mengidentifikasi dua kasus yang perlu dipisahkan dalam penyelidikan: pertama, perpindahan lokasi proyek yang diduga dilakukan secara sepihak oleh Bupati Halmahera Barat, James Uang. Kedua, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan fisik proyek yang menyebabkan proyek tersebut mangkrak.
Perpindahan lokasi proyek dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu diduga melanggar aturan perencanaan dan pelaksanaan proyek. LPI menekankan bahwa perpindahan lokasi proyek tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang.
Dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan fisik proyek juga perlu diusut tuntas. Kejati harus menelusuri aliran dana proyek, mulai dari pencairan anggaran hingga ke pihak-pihak yang menerima.
LPI mendesak Kejati Maluku Utara untuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk Bupati Halmahera Barat, kontraktor, dan pihak ketiga lainnya. Semua pihak harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas kasus ini.
LPI berharap Kejati Maluku Utara dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan kerugian negara di masa mendatang. Proses hukum yang transparan akan memberikan keadilan bagi masyarakat Halmahera Barat.
Reporter MolokuNews ( Mito)
Editor MolokuNews ( Win )
