Oktober 28, 2025
IMG_20250716_220626

Halmahera Selatan,Molokunews.com — Ketegangan mulai mencuat di Desa Toin, Kecamatan Kepulauan Batang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, setelah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat menyuarakan kekecewaannya terhadap Kepala Desa yang dinilai telah mengabaikan kewajibannya membayar honorarium mereka selama lima bulan terakhir.

 

Menurut wakil ketua BPD Desa Toin, ( Aisya Bunga ), ” saat ini BPD secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini, gaji atau honor mereka belum dibayarkan oleh Kepala Desa Toin. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, mereka berhak mendapatkan penghasilan tetap sebagai bagian dari perangkat desa.

 

“Kami sudah berulang kali menyampaikan secara lisan maupun tertulis agar hak kami dibayarkan, namun hingga hari ini belum ada kejelasan dari Kepala Desa. Ini sudah berjalan lima bulan,” ujar Aisya.

 

Permasalahan ini dianggap serius karena bertentangan langsung dengan ketentuan dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 118 ayat (1) yang menyebutkan bahwa anggota BPD berhak mendapatkan honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah.

 

Tak hanya itu, keterlambatan pembayaran honor ini dinilai sebagai bentuk kelalaian Kepala Desa dalam menjalankan kewenangannya sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan desa. Padahal, dana desa seharusnya dialokasikan sesuai dengan prioritas belanja, termasuk untuk menggaji perangkat dan lembaga desa seperti BPD.

 

“Kami tidak tahu dana gaji kami digunakan untuk apa. Tapi yang jelas ini menyangkut hak kami yang seharusnya diterima setiap bulan. Kepala Desa harus transparan dan jujur dalam pengelolaan dana desa,” tegas Aisya.

 

Permasalahan ini semakin ramai diperbincangkan di masyarakat karena berpotensi merusak harmonisasi pemerintahan desa. Warga Desa Toin juga mendesak agar Pemerintah Kecamatan Kepulauan Batang Lomang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Toin belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan keterlambatan pembayaran honor BPD. Upaya konfirmasi oleh awak media juga belum membuahkan hasil karena diduga kades memblokir kontak redaksi media ini.

 

Para anggota BPD berharap agar Kepala Desa segera menyelesaikan kewajiban tersebut demi menjaga stabilitas pemerintahan desa dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah desa.

 

Aktivis desa Toin yakni Lutfi Yurdi “Ia menilai, jika benar terjadi pengabaian pembayaran honor BPD, maka hal ini patut ditindaklanjuti oleh aparat pengawasan pemerintah, bahkan bisa masuk ke ranah hukum jika terbukti ada unsur penyalahgunaan anggaran.

 

Sebagai informasi, BPD merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam mengawasi kinerja kepala desa, merumuskan kebijakan desa, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Tanpa adanya dukungan finansial dan penghargaan terhadap tugas mereka, keberlangsungan pemerintahan desa akan sangat terganggu.

 

Situasi ini mencerminkan perlunya penguatan sistem pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa agar kasus serupa tidak terulang di desa-desa lainnya.

 

Redaksi : Mito

Editor : TB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *