🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
28 Januari 2026
Halmahera Selatan – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI), Ruslan Waisamola, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Halmahera Selatan.
Ia menyebutkan, sejumlah Kepala Desa (Kades) diduga tidak membayarkan tunjangan kepada perangkat desa, khususnya Kepala Urusan (Kaur) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),( Pos Pemuda) serta (Badan Sarah) selama kurun waktu Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.
Ada beberapa desa Yang kami kunjungi Punya laporan Yang sama,” Ujar Ruslan Waisamola,’
Ruslan menegaskan, tunjangan tersebut merupakan hak yang wajib diterima oleh Kaur dan BPD sebagaimana telah diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa. Namun, hingga saat ini masih ditemukan desa-desa yang tidak merealisasikan pembayaran tersebut tanpa alasan yang jelas dan transparan.
“Ini bukan persoalan kecil. Jika benar tunjangan (Kaur Pemerintahan Desa) dan( BPD )(Pos Pemuda) serta Badan Sarah ,tidak dibayarkan sejak 2025sampai 2026, maka ini menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan desa dan pengawasan dari pemerintah daerah,” ujar Ruslan kepada wartawan.
Menurut Ruslan Waisamola, kondisi ini mencerminkan adanya kelalaian Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dalam melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Ia menekankan bahwa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Halmahera Selatan memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan.
“BPMD harus bertanggung jawab penuh. Mereka tidak bisa lepas tangan. Selain itu, camat di masing-masing kecamatan juga wajib melakukan kontrol terhadap penggunaan dana desa di wilayahnya,” tegas Ruslan.
Ia menambahkan, camat memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi, monitoring, dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, termasuk memastikan pembayaran hak-hak perangkat desa dan BPD berjalan tepat waktu.
Ruslan juga menilai lemahnya pengawasan ini berpotensi menimbulkan konflik internal di desa, menurunkan kinerja perangkat desa dan BPD, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Oleh karena itu, ia mendesak agar Pemda Halmahera Selatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desa-desa yang diduga bermasalah.
Dalam kesempatan yang sama, Ruslan Waisamola mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan pertemuan dengan Ketua Organisasi Forum BPD Kabupaten Halmahera Selatan, Bahari Rajak Tan. Dalam pertemuan tersebut, Ruslan menyampaikan harapannya agar Forum BPD benar-benar berfungsi sebagai lembaga kontrol dalam pengelolaan dana desa.
“Saya berharap Forum BPD Halmahera Selatan dibentuk dan diperkuat secara aktif untuk mengontrol setiap penggunaan dana desa, termasuk pos-pos anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBDes,” kata Ruslan.
Ia menilai, keberadaan Forum BPD sangat penting sebagai wadah koordinasi dan pengawasan antar-BPD di tingkat kabupaten, sehingga setiap penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dapat segera terdeteksi dan ditindaklanjuti.
Ruslan juga menegaskan bahwa LSM KCBI akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan-temuan tersebut ke ranah hukum jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah.
“Kami mendorong transparansi dan akuntabilitas. Dana desa adalah uang negara untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk disalahgunakan. Jika hak Kaur dan BPD saja tidak dibayarkan, ini harus menjadi alarm serius bagi Pemda Halmahera Selatan,” pungkasnya.
(kabiro Aswad )
Infestigasi:(Ruslan W)
Redaksi:Editor Media Ismito MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
