🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
20 febuari 2026
Halmahera Selatan – Ketua Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Halmahera Selatan, Ruslan Waisamola.
menyatakan akan menempuh jalur hukum menyusul pernyataan Hinan yang Di Tujukan ke salah satu Anggota LSM KCBI Halsel , yang disampaikan oleh Risal Sangaji terkait keberadaan dan legalitas anggota LSM KCBI dalam sengketa Lobang Mas di Desa Anggai, Kecamatan Obi.
Langkah hukum tersebut diambil setelah Ruslan menilai adanya pernyataan yang menyebutkan bahwa sejumlah anggota LSM KCBI Halmahera Selatan tidak terdaftar di tingkat pusat.
Pernyataan itu, menurut Ruslan, disampaikan Risal Sangaji melalui komunikasi telepon dengan Ade Manaf, yang menjabat sebagai Ketua Sekretariat Wartawan Indonesia (SWI) Halmahera Selatan.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi oleh pimpinan redaksi media MolokuNews.com kepada Ade Manaf.
Dalam konfirmasi itu, Ade Manaf membenarkan isi percakapan yang menyatakan bahwa keanggotaan beberapa nama yang mengatasnamakan LSM KCBI Halmahera Selatan disebut tidak terdaftar di pusat. Risal Sangaji sendiri diketahui juga merupakan Ketua LSM KANE.
Ruslan Waisamola mengaku tidak menerima baik pernyataan tersebut, termasuk pesan yang diterima melalui aplikasi WhatsApp pada telepon seluler milik Ketua SWI Halmahera Selatan.
Ia menilai pernyataan itu berpotensi merugikan nama baik organisasi yang dipimpinnya serta menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menurut Ruslan, LSM KCBI Halmahera Selatan merupakan organisasi yang sah dan telah menjalankan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan.
Ia menegaskan bahwa persoalan internal organisasi bukanlah kewenangan pihak lain untuk menilai atau menyampaikan secara sepihak ke publik.
“Pernyataan tersebut kami anggap telah mencampuri urusan internal organisasi dan berpotensi mencemarkan nama baik lembaga.
Karena itu, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ruslan.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum yang diambil didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum perdata, khususnya terkait tindakan yang dianggap merugikan pihak lain serta mencampuri urusan internal lembaga yang bukan menjadi kewenangannya.
Lebih lanjut, Ruslan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif melalui jalur hukum agar memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak.
Ia juga mengimbau agar setiap pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan legalitas atau keberadaan suatu organisasi.
Kasus ini sendiri berawal dari polemik sengketa Lobang Mas di Desa Anggai, Kecamatan Obi, yang melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang melakukan pendampingan atau advokasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari pihak Risal Sangaji terkait rencana langkah hukum yang akan ditempuh oleh Ketua LSM KCBI Halmahera Selatan.
KABIRO :HALSEL- ASWAD
INFESTIGASI:RUSLAN W
REDAKSI-EDITOR MEDIA MITO MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
