π²π¨-MOLOKUNEWSCOM-π²π¨
Ahad 5 April 2026
HALSEL β Polemik dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kini memasuki tahap paling krusial.
Tekanan publik terus meningkat seiring belum adanya tindakan tegas terhadap Kepala Desa Jemi Masambe yang diduga kuat bermasalah, namun hingga kini belum juga diberhentikan.
Gelombang kemarahan masyarakat semakin meluas karena persoalan ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi pembiaran yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
LSM KCBI (Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia) DPD Halmahera Selatan menjadi salah satu pihak yang menyuarakan desakan tegas kepada pemerintah daerah agar segera menuntaskan polemik tersebut.
Ketua LSM KCBI, Ruslan Waisamola, menegaskan bahwa situasi ini sudah sangat memprihatinkan dan tidak bisa lagi ditoleransi dalam sistem pemerintahan yang seharusnya menjunjung tinggi aturan hukum.
“Ini sudah sangat keterlaluan. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa tidak bisa dianggap sepele. Kalau dibiarkan, ini sama saja dengan merusak sistem pemerintahan dari tingkat paling bawah,” tegas Ruslan.
Ia menyoroti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan, bahkan diduga kuat justru melindungi pihak yang bermasalah.
Kami menduga kuat ada upaya membekap kasus ini. Kepala DPMD harus bertanggung jawab. Jika tidak mampu menjalankan tugas secara profesional, maka sudah seharusnya dicopot dari jabatannya,β ujarnya.
Ruslan juga mengungkap fakta yang semakin memperkuat dugaan adanya permainan di balik mandeknya proses pemberhentian tersebut.
“Padahal Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kades Jemi Masambe sudah dibuat oleh bagian hukum dan dokumennya sudah ada. Namun diduga sengaja ditahan oleh Kepala DPMD. Ini sangat tidak profesional dan mencederai tata kelola pemerintahan,”ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba sebenarnya telah mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan pemberian sanksi terhadap tiga kepala desa secara bersamaan.
“Bupati sudah jelas menginstruksikan agar dilakukan pemberhentian sementara terhadap tiga desa, yakni Desa Wosi Kecamatan Gane Timur, Desa Tagia Kecamatan Gane Timur Tengah, dan Desa Gaimu Kecamatan Gane Timur Selatan karena dugaan pelanggaran penyalahgunaan,”elas Ruslan.
Namun, ia menilai pelaksanaan di lapangan justru tidak berjalan sebagaimana mestinya dan menimbulkan kejanggalan serius.
“Faktanya, hanya dua desa yang diproses, sementara Desa Gaimu tidak. Ini sangat miris. Seolah-olah instruksi Bupati tidak didengar oleh Kepala DPMD,β tegasnya dengan nada keras.
Ruslan juga menyoroti bahwa secara hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 telah mengatur secara jelas larangan penyalahgunaan wewenang dan kewajiban pemberhentian kepala desa yang melanggar.
βKalau aturan sudah jelas tapi tidak dijalankan, maka patut diduga ada kepentingan tertentu di baliknya. Ini harus diusut tuntas, bahkan jika perlu masuk ke ranah pidana,”katanya.
Menutup pernyataannya, Ruslan mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk mengevaluasi dan mencopot Kepala DPMD jika terbukti tidak menjalankan instruksi.
Ia juga meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, karena jika persoalan ini terus dibiarkan, maka tidak hanya merusak tata kelola desa, tetapi juga berpotensi memicu krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah secara luas.
(Tim Red)
INFESTIGASI RUSLAN,WΒ
REDAKSI EDITOR MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- π²π¨
