🇲🇨-MOLOKUNEWS.COM-🇲🇨
22 Januari 2026
Labuha – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Tabrid S. Thalib, resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Tahun 2024.
Laporan tersebut diajukan oleh Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat–DKI Jakarta.
Pengaduan itu disampaikan SEMAINDO saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Selasa (20/01/2026).
Dalam aksi tersebut, SEMAINDO menyuarakan tuntutan agar DKPP RI segera memproses dan mengadili dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh sejumlah pimpinan KPU di wilayah Maluku Utara.
Selain Ketua KPU Halmahera Selatan, laporan ke DKPP RI juga menyeret Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting, serta Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Randi Ridwan.
Ketiganya diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait pengelolaan anggaran Pemilu 2024.
Ketua SEMAINDO, Sahrir Jamsin, menyampaikan bahwa laporan pengaduan tersebut dilayangkan sebagai respons atas temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dalam hasil auditnya, BPK RI mengungkap adanya pengelolaan anggaran Pemilu yang bermasalah dengan nilai mencapai Rp9,8 miliar, serta dana anggaran yang mengendap hingga Rp173,8 miliar pada tiga KPU yang dilaporkan.
Menurut Sahrir, temuan BPK RI tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Ia menilai, indikasi tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran etik berat dan berpotensi mencerminkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara Pemilu.
Kami datang ke DKPP bukan membawa opini, tetapi membawa data resmi negara. Temuan BPK RI ini adalah alarm keras bagi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas,” tegas Sahrir dalam orasinya.
Ia mendesak DKPP RI agar tidak ragu menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional. Menurutnya, pemanggilan dan sidang etik terhadap pihak-pihak yang dilaporkan merupakan langkah penting untuk menjaga marwah demokrasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu.
DKPP tidak boleh ragu. Mohtar Alting, Tabrid S. Thalib, dan Randi Ridwan harus segera dipanggil dan disidang secara etik agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan preseden buruk ke depan,”pintanya.
SEMAINDO menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan etik penyelenggara Pemilu hingga tuntas. Mereka berharap DKPP RI dapat bertindak tegas, transparan, dan adil demi menjaga integritas Pemilu serta memastikan penyelenggara Pemilu bekerja sesuai dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPU Halmahera Selatan, KPU Provinsi Maluku Utara, maupun KPU Kota Tidore Kepulauan terkait laporan tersebut.
(Sumber: Ketua SEMAINDO)
EDITOR MEDIA ISMITO MOLOKUNEWS.COM-🇲🇨
