🇮🇩–MOLOKUNEWS.COM–🇮🇩
Halmahera Selatan //Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady Hi. Adam, menegaskan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, perubahan APBDes bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut legalitas dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Karena itu, setiap kepala desa wajib melalui tahapan yang benar, mulai dari evaluasi pelaksanaan APBDes, musyawarah desa (Musdes), pembahasan bersama BPD, hingga penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan APBDes yang telah dievaluasi oleh pemerintah kabupaten.
,“Perubahan APBDes tidak boleh dilakukan hanya karena instruksi sepihak atau komunikasi informal, apalagi lewat grup WhatsApp. Ini urusan keuangan negara, jadi harus melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam regulasi,” tegas Ady Hi. Adam, Sabtu (1/11/2025).
Ady juga menanggapi percakapan di grup WhatsApp ‘Retret Kepala Desa’ yang kini menuai sorotan publik. Dalam percakapan tersebut, Kadis DPMD Halmahera Selatan meminta para kepala desa agar segera melakukan perubahan APBDes, sementara salah satu kepala desa menanyakan apakah anggaran kegiatan retret bisa dimasukkan dalam APBDes perubahan.
,“Ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah kegiatan retret itu punya dasar hukum dan apakah pantas dibebankan ke APBDes? Apalagi sebagian desa sudah melakukan perubahan, sementara sebagian lainnya belum. Ini bukti ketidakteraturan dan lemahnya koordinasi dari DPMD,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ady meminta agar Kadis DPMD tidak melakukan intervensi terhadap kewenangan desa. Ia menegaskan, arah kebijakan keuangan desa harus tetap berdasarkan musyawarah dan keputusan formal, bukan arahan sepihak.
,“Kadis tidak boleh menekan kepala desa untuk merubah APBDes tanpa dasar yang sah. Kalau ada kepentingan tertentu di balik arahan itu, maka bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” tambah Ady dengan nada tegas.
Selain itu, Ady juga menyoroti peran pendamping desa yang diduga ikut terlibat dalam proses penyusunan perubahan APBDes di sejumlah desa. Ia menilai, keterlibatan tersebut perlu ditelusuri karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
,“Pendamping desa seharusnya bersikap netral dan memberi bimbingan teknis, bukan ikut campur atau mengarahkan isi perubahan APBDes. Kalau mereka terlibat dalam penyusunan yang tidak sesuai aturan, itu juga harus dipertanyakan dan diperiksa,” tegasnya lagi.
Ady mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, baik dari DPMD maupun pendamping desa, dalam mendorong perubahan APBDes yang tidak sesuai ketentuan.
,“BARAH akan terus mengawal isu ini. Kami minta Kejaksaan, Inspektorat, dan DPRD turun tangan. Jangan sampai APBDes dijadikan alat untuk membiayai kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan masyarakat,” tutupnya.
SUMBER: (Red Barah)
EDITOR: MOLOKUNEWS.COM
