–—-MOLOKU News com—–
Sanana, – Kepala Sekolah SD Negeri Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, menuai sorotan usai menjadikan bendera merah putih sebagai bendera latihan upacara untuk persiapan hari Senin.
Latihan tersebut dilakukan langsung oleh kepala sekolah sejak Selasa (23/9/2025) hingga Kamis (25/9/2025). Meski sudah mendapat teguran dari sejumlah guru, kegiatan tetap dilanjutkan. Beberapa siswa bahkan mengaku keberatan, sebab biasanya latihan upacara dilaksanakan pada hari Jumat atau Sabtu.
Praktik ini dikeluhkan masyarakat dan orang tua wali murid, lantaran dianggap menyalahi aturan dan melecehkan kehormatan simbol negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan:
Pasal 7 ayat (3) menegaskan bendera negara digunakan sebagai jati diri dan kehormatan negara.
Pasal 24 huruf c dan d melarang penggunaan bendera untuk tujuan yang dapat merendahkan kehormatan bendera.
Pasal 57 menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan bendera negara.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 66).
Selain persoalan bendera, masyarakat juga menyoroti pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. Warga menilai pencairan dana BOS tetap berjalan, namun bukti pemanfaatannya di lapangan tidak terlihat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Warga berharap Dinas Pendidikan Kepulauan Sula segera turun tangan melakukan evaluasi dan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Redaksi: Mito
Editor : Win
