🇮🇩-MOLOKUNEWS.COM-🇮🇩
13 Desember 2025
Safrin Samsudin GAFAR.,SH : “Perusahaan Wajib Bertanggung Jawab, Instansi Harus Turun Tangan Secara Maksimal”
OBI SELATAN – Seorang pekerja lokal milik PT Karunia Permai Sentosa (KPS) milik Harita Group ditemukan meninggal dunia di area material panas pada Kamis (11/12) kemarin, Hal ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Pengacara muda asal Maluku Utara, Safrin, memberikan komentar pedas secara mendalam terkait kasus yang menewaskan pekerja berinisial “Afc” tersebut, menyatakan adanya indikasi pelanggaran hukum yang tidak bisa disepelekan.
Korban yang merupakan anggota Crew Electric Furnace – Production ini teridentifikasi melalui kartu ID perusahaan, dengan posisi tubuh di tumpukan material panas jalur conveyor yang mengindikasikan kecelakaan terjadi mendadak. Sumber internal mengungkap dugaan penggunaan alat bor oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China tidak sesuai prosedur sebelum insiden terjadi. Hal ini bahkan termuat dalam salah satu media online https://jarumsatu.com/bor-diduga-dioperasikan-tidak-sesuai-prosedur-pekerja-lokal-tewas-di-area-harita-group/
“Secara hukum, perusahaan memiliki kewajiban absolut untuk menjamin keselamatan dan kesehatan setiap pekerjanya, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Safrin Pria Muda Asal Ternate. Ia menambahkan, temuan kondisi korban tanpa perlengkapan pelindung memadai di zona berbahaya menunjukkan lemahnya sistem pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bisa dikenai sanksi administratif bahkan pidana jika terbukti ada kelalaian berat.
Terhadap keterlambatan empat jam dalam memberitahu keluarga korban – dari insiden pukul 11.00 siang hingga pemberitahuan pukul 16.00 WIT – Safrin sifatkan hal ini tidak sesuai standar yang ditetapkan dalam Permenaker No. 1 Tahun 2025 dan PP No. 82 Tahun 2019. “Keterlambatan seperti ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga bisa menjadi bukti kurangnya komitmen perusahaan dalam penanganan kasus darurat, yang berpotensi dikenai denda atau sanksi lainnya sesuai PP No. 44 Tahun 2015,” jelasnya.
Mengenai dugaan operasional TKA yang tidak sesuai prosedur, pengacara yang juga aktif dalam advokasi hak pekerja ini menegaskan bahwa penggunaan tenaga kerja asing harus tunduk pada peraturan yang berlaku, termasuk adanya Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah. “Jika terbukti ada pelanggaran dalam pengoperasian alat atau izin penggunaan TKA, perusahaan tidak bisa menghindari tanggung jawab hukumnya,” ujarnya.
Safrin mendukung tuntutan masyarakat dan keluarga korban untuk investigasi menyeluruh dari Pemerintah Kabupaten, Dinas Tenaga Kerja, hingga Kementerian Ketenagakerjaan. “Audit penuh terhadap SOP kerja, penggunaan peralatan, dan pengawasan TKA harus dilakukan secara transparan. Selain itu, keluarga korban berhak mendapatkan kompensasi yang layak melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, dan jika diperlukan, bisa mengajukan tuntutan hukum melalui jalur pidana atau perdata,” jelasnya.
Sampai laporan ini diterbitkan, pihak manajemen Harita Group belum mengeluarkan pernyataan resmi. Safrin berharap perusahaan segera mengambil langkah konstruktif, bersikap transparan terhadap publik, dan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh pada sistem keselamatan kerja.Red (ZL)
KABIRO ASWAD
Editor media;Mito molokuNews
