๐ฎ๐ฉ—–MOLOKUNEWS.COM—-๐ฎ๐ฉ
Tgl-9/10/2025)
Ternate โ Satuan Reskrim Polres Halmahera Timur menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2016 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, โKetiga tersangka tersebut adalah KS, HO, dan ES, yang masing-masing menjabat sebagai pejabat dan bendahara pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
Kasat Reskrim Polres Haltim, AKP Ray Sobar, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua dilakukan setelah seluruh unsur formil dan materil penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
โProses penyidikan menunjukkan adanya 461 kegiatan perjalanan dinas fiktif yang dicatat menggunakan nama pegawai yang sebenarnya tidak pernah melakukan perjalanan dinas,โ ungkap Ray.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,1 miliar lebih. Saat ini, ketiga tersangka akan segera menjalani proses hukum di pengadilan.Red
Editor: molokuNews.Com
