Ternate, Maluku Utara, MolokuNews.com – Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Provinsi Maluku Utara, resmi menetapkan salah satu anggotanya, Aipda Helmi Djalaluddin, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diketahui tidak melaksanakan tugas dinas selama lebih dari 85 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor DPO/02/VII/2025/SIE PROPAM, yang diterbitkan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Ternate pada bulan Juni 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Aipda Helmi tidak hanya meninggalkan tugas tanpa izin, tetapi juga mengabaikan panggilan pemeriksaan dari pihak Propam.
Aipda Helmi, yang sebelumnya menjabat sebagai Banit Polres Ternate dan diperbantukan (BKO) ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, diduga telah melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin dan etika profesi anggota Kepolisian. Ia dinilai melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Tak hanya itu, ia juga disinyalir melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Identitas lengkap Aipda Helmi juga dicantumkan secara resmi dalam surat DPO. Ia diketahui lahir di Ternate pada 8 November 1987 dan berdomisili terakhir di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Sementara itu, orang tuanya tinggal di Kelurahan Jati Perumnas, Kota Ternate Selatan.
Kepala Polres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kepala Sie Propam AKP Rudy Renuat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan dan menyebarluaskan surat DPO atas nama Aipda Helmi. “Surat DPO telah dikeluarkan secara resmi, dan kami mengimbau masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Masyarakat yang memiliki informasi atau menemukan keberadaan Aipda Helmi Djalaluddin diminta segera melapor kepada Kasi Propam Polres Ternate melalui nomor 0813-4341-3550 atau langsung datang ke Mapolres Ternate.
Penerbitan DPO ini merujuk pada dasar hukum berupa Surat Perintah LP-A/04/VI/2025/Sie Propam tertanggal 13 Juni 2025. Hingga kini, pencarian terhadap Aipda Helmi masih terus dilakukan oleh jajaran internal kepolisian.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan integritas di lingkungan internalnya, khususnya dalam upaya menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Redaksi: Mito
