🇮🇩–MOLOKUNEWS.COM–🇮🇩
17 Nofember 2025
HALSEL — Dugaan permainan kotor dalam aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di wilayah Halmahera Selatan. Kapolda Maluku Utara didesak untukmu segera menindak tegas oknum Kepala Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, yang nekat mengizinkan beroperasinya kembali tambang rakyat di wilayahnya.
berdasarkan catatan resmi, tambang emas di Desa Manatahan telah ditutup pada tahun 2024 oleh pemerintah daerah dan Polres Halmahera Selatan karena tidak mengantongi izin resmi serta menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri sianida Aer Parak . Namun, hasil investigasi lapangan tim media MolokuNews.com menemukan bahwa aktivitas penambangan dan pengolahan emas kembali berlangsung secara terang-terangan.
Menurut Ruslan Waisamola Ketua LSM KCBI Sekaligus Tim Infestigasi media MolokuNews,’penutupan Tambang ilegal di Halmahera Selatan oleh Polda Maluku Utara Harus Merata jangan cuma desa kusubibi Tapi Polda juga di desak menutup Aktifitas Tambang desa Manatahan kecamatan Obi barat tersebut ,’Ujar Ruslan
Ketua LSM Ruslan Membeberkan Ada Sebuah toong milik pengusaha berinisal (Haji S) terlihat aktif beroperasi di area tambang. Warga sekitar mengaku kegiatan tersebut berlangsung dengan sepengetahuan dan ijin kepala desa dan sejumlah pihak yang mengaku “mengantongi restu dari aparat Penegak hukum Polres dan Polda Maluku Utara
“Kata mereka, semua pejabat sudah setuju. Kapolda dan Polres juga sudah kasih lampu hijau, tinggal tanda tangan Ibu Gubernur saja, dan bupati halsel ” ujar seorang warga berinisial Tate kepada wartawan di lokasi.
Lebih parahnya lagi, sumber internal menyebutkan adanya praktik penyetoran bulanan oleh pengusaha tromol dan kepada Kepala Desa Manatahan,’ kepada orang-orang kepercayaan yang Mengaku dekat dengan Pemda Halsel dan dan Polda Maluku Utara ,’dengan Nilai setoran pengusaha Tromol dan Pengusaha Tong perbulan disebut bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan, ‘dengan dalih “uang pengamanan Aktifitas Tromol-Tong dan parah penambang desa Manatahan ‘
Kepala Desa Manatahan juga diduga kuat menyesatkan memprofolasi para penambang dengan klaim telah mengantongi izin resmi. Faktanya adalah pembodohan menurut keterangan pihak terkait, izin tambang masih dalam proses pengurusan dan belum ada dokumen legal Resmi yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten .
Situasi ini memicu desakan keras dari sejumlah aktivis lingkungan LSM KCBI dan media agar Kapolda Maluku Utara segera turun tangan, menertibkan aktivitas tambang ilegal yang mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah Maluku Utara tersebut
“Jika Dugan benar ada keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal, ini bukan sekadar pelanggaran etik — tapi di duga menyalahi ini merupakan kejahatan institusi , Kapolda harus bertindak, atau publik akan menilai Polri ikut bermain,” tegas Lan ketua LSM dan Awak media MolokuNews.com tersebut .
Kasus tambang ilegal di Desa Manatahan kini menjadi sorotan luas. Publik menantikan sikap tegas Polda dan Penegak hukum di Maluku Utara dan Polres Halsel, bukan pembiaran yang justru memperdalam dugaan adanya backing oknum berseragam Coklat di balik bisnis tambang ilegal Desa Manatahan Obi barat tersebut.
Redaksi: Lan.W
Editor: Mito MolokuNews.com
