🇮🇩–MOLOKUNEWS.COM–🇮🇩
HALSEL -9 Nofember 2025–Dugaan permainan kotor dalam aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di wilayah Halmahera Selatan. Kapolda Danrem dan Kejati Maluku Utara didesak untuk segera menindak tegas oknum Kepala Desa Manatahan dan pengusaha tromol Lajani Di Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat, yang nekat mengizinkan beroperasinya kembali tambang rakyat di wilayahnya.dengan Dalih ijin Restu Dari Aparat Polri dan TNI
berdasarkan catatan resmi, tambang emas di Desa Manatahan telah ditutup pada Awal tahun 2024 oleh pemerintah daerah dan Polres Halmahera Selatan karena tidak mengantongi izin resmi serta menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
Namun, hasil investigasi lapangan tim media MolokuNews.com dan FaktaHukum.id menemukan bahwa aktivitas penambangan dan pengolahan emas kembali berlangsung secara terang-terangan.Di Desa Manatahan tersebut
Sebuah Tromol milik pengusaha bernama Lajani terlihat aktif beroperasi di area tambang. Rube Rube Warga sekitar mengaku kegiatan tersebut berlangsung dengan sepengetahuan kepala desa Manatahan padahal lahan Tersebut Masuk lokasi Desa Kananga dan Lajani pengusaha Tromol juga mengaku “mengantongi ijin Restu dari aparat. TNI Polri di Halmahera Selatan.
Lajani dan kades Desa Manatahan juga mejelaskan “Kata mereka, semua pejabat sudah setuju. Kapolda dan Polres juga sudah kasih lampu hijau, tinggal tanda tangan Ibu Gubernur saja,” ujar seorang warga berinisial Tate kepada wartawan di lokasi.
Lebih parahnya lagi, sumber Yang Ditemui Awak Media molokuNews.Com, menyebutkan adanya Dugaan praktik penyetoran bulanan dari pengusaha tromol Lajani dan Kepala Desa Manatahan obi latu tersebut Kepada Bekengan Oknum TNI Polri dengan perbulan berkisar di angka 20 sampai 30 juta .
Kemudian Diduga kades Manatahan dan Lajani pengusaha Tromol yang juga memiliki beberapa lobang Mas di lokasi Rube Rube menyetor ke Orang kepercayaan oknum Aparat Polri dan Dan TNI di Halsel Nilai setoran itu disebut mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan, dengan dalih “uang pengamanan”.
Sementara itu, Kepala Desa Manatahan dan pengusaha Tromol Lajani diduga kuat menyesatkan para penambang dengan klaim telah mengantongi izin resmi Dan Bekengan dari Aparat TNI Polri Faktanya,
menurut keterangan pihak terkait, izin tambang masih dalam proses pengurusan dan belum ada dokumen legal yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi maupun kementerian.
Situasi ini memicu desakan keras dari sejumlah aktivis dan media agar Kapolda Kejati dan Danrem Maluku Utara segera turun tangan, menertibkan aktivitas tambang ilegal yang mencoreng wajah penegakan hukum di wilayah Maluku Utara .
> “Jika Dugaan benar ada keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal, ini bukan sekadar pelanggaran etik — tapi kejahatan institusional. Kapolda kejaksaan dan Danrem harus bertindak, atau publik akan menilai ikut bermain,” tegas Mito, Redaksi MolokuNews.com.
Kasus tambang ilegal di Desa Manatahan kini menjadi sorotan luas. Publik menantikan sikap tegas dari Polda Maluku Utara dan Polres Halsel, bukan pembiaran yang justru memperdalam dugaan adanya backing oknum berseragam Coklat dan Kacang ijo di balik bisnis tambang ilegal tersebut.
Redaksi: Mito/Lan
Editor: MolokuNews.com
