Halsel, Molokunews.com — Advokat senior dan Mantan Ketua DPRD Halsel, Yusman Arifin, SH, menyampaikan kritik tajam terhadap pengelolaan dana desa yang dinilainya masih menjadi persoalan mendasar di sejumlah desa di Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam pernyataannya kepada Molokunews.com, Yusman menegaskan bahwa desa adalah ujung tombak pembangunan dan pelayanan publik yang harus dikelola secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
> “Kemajuan sebuah kabupaten tidak bisa dilepaskan dari kondisi desa-desa di dalamnya. Jika desa tertinggal dan pengelolaan keuangannya bermasalah, maka mustahil pembangunan kabupaten bisa bergerak cepat dan tepat sasaran,” tegas Yusman.
Menurutnya, tantangan pembangunan daerah tidak terletak semata pada level kabupaten atau kota, melainkan pada bagaimana pemerintah desa mengelola sumber daya dan anggaran yang diberikan melalui dana desa. Ia menyoroti bahwa hingga kini masih banyak kepala desa yang tertutup dalam penggunaan anggaran, dan minim melibatkan warga dalam proses pengambilan keputusan pembangunan.
> “Saya sangat menyayangkan jika masih ada kepala desa yang terindikasi menyembunyikan penggunaan anggaran desa. Padahal, dana tersebut adalah hak masyarakat untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Lebih jauh, Yusman mengingatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak abai terhadap masalah-masalah tersebut. Ia bahkan menyarankan agar Pemkab bersikap tegas dengan memberikan sanksi administratif, bahkan pemberhentian terhadap kepala desa yang terbukti melanggar prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
> “Kalau ada kepala desa yang tidak transparan dan dibiarkan saja, itu bisa memberi kesan bahwa pemerintah kabupaten melindungi perilaku yang salah. Ini sangat berbahaya karena bisa merusak kepercayaan publik secara luas,” ungkapnya.
Yusman juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal di tingkat desa dan minimnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan hingga evaluasi program. Hal ini, menurutnya, mengakibatkan banyak program pembangunan desa berjalan tidak efektif, bahkan tidak tepat sasaran.
> “Masyarakat harus dilibatkan. Dana desa bukan milik kepala desa, tapi milik rakyat. Jika pengelolaan dilakukan secara tertutup dan eksklusif, maka masyarakat akan terus menjadi korban ketimpangan pembangunan,” tambahnya.
Sebagai solusi, ia mengusulkan adanya sistem pelaporan keuangan desa yang bisa diakses publik, audit berkala oleh inspektorat, serta penguatan kapasitas aparatur desa dalam manajemen keuangan dan pelayanan publik. Ia juga mengimbau agar pendamping desa dan lembaga pengawas turut proaktif mendorong akuntabilitas.
> “Harus ada pembinaan yang serius, audit berkala, dan sanksi tegas bagi yang melanggar. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban dalam pemerintahan yang sehat,” tandas Yusman.
Di akhir pernyataannya, Yusman berharap seluruh pemangku kepentingan, baik eksekutif, legislatif, maupun tokoh masyarakat, dapat bekerja sama mendorong tata kelola desa yang lebih bersih, jujur, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Pernyataan ini diharapkan menjadi refleksi dan dorongan bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk memperkuat fondasi pembangunan desa secara menyeluruh dan berkelanjutan, demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, kuat, dan berpihak pada masyarakat.
Redaksi: Mito
Editor: Tim Molokunews
