Diduga IPR Terbit Tanpa WPR, Operasi Tambang Milik Hasan Hanafi di Obi Anggai Terancam Ilegal dan Berujung Ke Ranah Hukum
🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
28 Febuari 2026
Pantawan Awak Media ,Aktivitas pertambangan yang diduga dikelola oleh Hasan Hanafi di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menjadi sorotan.
Awak Media Molokunews mengungkapkan Operasi yang telah berjalan sejak 2024 hingga saat ini diduga tidak berada dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), meskipun telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan IPKH Operasi Produksi.
Awak Media MOLOKUNEWS.COM, ketika Menghubungi Salah Satu Tokoh Masarakat Yang punya Besik Di Pertambangan,” dia Menjelaskan Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, penerbitan IPR wajib berada di dalam WPR yang telah ditetapkan pemerintah.
WPR merupakan area khusus bagi penambangan skala kecil oleh masyarakat setempat, dengan batasan maksimal luas 5 hektare untuk perorangan dan 10 hektare untuk koperasi.
Menurutnya Jika IPR diterbitkan di luar WPR, maka izin tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi batal demi hukum.
Kondisi tersebut juga dapat mengkategorikan kegiatan pertambangan sebagai aktivitas tanpa izin atau Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Konsekuensinya tidak ringan. Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain berimplikasi pada pelaku usaha, penerbitan izin yang tidak sesuai prosedur juga berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif.
Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dapat melakukan evaluasi hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran prosedural atau ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pantawan Media juga menemukan Sejumlah pihak Yang Merasa Di Bodohi Oleh Bapak Hasan Hanafi juga mendorong Gubernur Maluku Utara untuk mengambil langkah tegas berupa peninjauan dan pencabutan izin apabila terbukti tidak sah.
Di sisi lain, aparat penegak hukum di wilayah Maluku Utara, khususnya Polda Maluku Utara melalui unit yang menangani tindak pidana tertentu, diharapkan segera melakukan penyelidikan.
Jika ditemukan unsur pelanggaran, aparat diminta mengambil langkah penghentian aktivitas tambang secara paksa guna mencegah potensi kerugian negara dan dampak lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang Hasan Hanafi ,maupun instansi terkait mengenai legalitas wilayah operasi tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius mengingat sektor pertambangan di Maluku Utara merupakan salah satu penopang utama ekonomi daerah namun juga rawan persoalan perizinan dan pengawasan.
KABIRO HALSEL :ASWAD
INFESTIGASI:RUSLAN W
REDAKSI-EDITOR MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
