🇲🇨MOLOKUNEWSCOM🇲🇨
27 Febuari 2026
Diduga ijin IPR Terbit Tanpa WPR,di tambang Anggai Obi , Hasan hanafi . Terancam dan Berujung Pidana
Anggai kecamatan Obi -Aktivitas pertambangan yang diduga dikelola oleh Hasan Hanafi di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menjadi sorotan.
Pantawan Awak Media informasi Yang Di Himpun Awak Media MOLOKUNEWSCOM
Operasi yang telah berjalan sejak 2024 hingga saat ini diduga tidak berada dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), meskipun telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan IPKH Operasi Produksi.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, penerbitan IPR wajib berada di dalam WPR yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut beberapa Tokoh Masarakat Desa Anggai ketika Di telusuri Awak Media , WPR merupakan area khusus bagi penambangan skala kecil oleh masyarakat setempat, dengan batasan maksimal luas 5 hektare untuk perorangan dan 10 hektare untuk koperasi.”ujar Mereka ,
Jika IPR diterbitkan di luar WPR, maka izin tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi batal demi hukum. Kata seorang Ahli dalam bidang tersebut yg Enggan menyebut Namanya.
Kondisi tersebut juga dapat mengkategorikan kegiatan pertambangan sebagai aktivitas tanpa izin atau Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Menurut Mereka Konsekuensinya tidak ringan,Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain berimplikasi pada pelaku usaha, penerbitan izin yang tidak sesuai prosedur juga berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif. Ujar Mereka ketika di Temui Awak Media ,
Mereka Mendesak Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dapat melakukan evaluasi hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran prosedural atau ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pihak juga mendorong Gubernur Maluku Utara untuk mengambil langkah tegas berupa peninjauan dan pencabutan izin apabila terbukti tidak sah.
Di sisi lain Mereka mendesak aparat penegak hukum di wilayah Maluku Utara, khususnya Polda Maluku Utara melalui unit yang menangani tindak pidana tertentu, diharapkan segera melakukan penyelidikan.
Jika ditemukan unsur pelanggaran, aparat diminta mengambil langkah penghentian aktivitas tambang secara paksa guna mencegah potensi kerugian negara dan dampak lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini disusun dan ditrunkan belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang Hasan Hanafi, maupun instansi terkait mengenai legalitas wilayah operasi tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius mengingat sektor pertambangan di Maluku Utara merupakan salah satu penopang utama ekonomi daerah namun juga rawan persoalan perizinan Amburadul dan pengawasan yang kurang Ketat.
kabiro :HalselAswad
INFESTIGASI:(RUSLAN W)
REDAKSI-EDITOR MEDIA MITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
