🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
6 Maret 2026
Halmahera Selatan – Polemik terkait aktivitas pertambangan rakyat di Desa Anggai, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mencuat setelah muncul dugaan bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Hasan Hanafi tidak memiliki dasar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sah.
Berdasarkan dokumen usulan dan rekomendasi WPR yang diajukan oleh Bupati Halmahera Selatan, Basam Kasuba, pada 10 November 2025 kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, disebutkan bahwa luas wilayah yang diusulkan sebagai WPR di Desa Anggai mencapai 500 hektar.
Usulan tersebut juga dilengkapi dengan peta dan koordinat lingkar wilayah yang menjadi dasar penetapan WPR.
Namun, dari hasil penelusuran terhadap peta dan koordinat wilayah yang tercantum dalam dokumen usulan WPR tersebut, tidak ditemukan satu pun keterangan yang menyebutkan adanya Wilayah Pertambangan Rakyat yang diberikan kepada Hasan Hanafi.
Padahal, Hasan Hanafi diketahui mengklaim memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) seluas 10 hektar yang disebut telah diterbitkan sekitar tiga tahun lalu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara pada tahun 2023.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas penerbitan izin tersebut.
Pasalnya, dalam mekanisme perizinan pertambangan rakyat, penerbitan IPR harus terlebih dahulu didasarkan pada penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan tidak tercantumnya nama Hasan Hanafi dalam peta maupun koordinat usulan WPR seluas 500 hektar di Desa Anggai, maka kuat dugaan bahwa IPR yang diklaim tersebut diterbitkan tanpa dasar wilayah WPR yang sah.
Jika dugaan tersebut benar, maka penerbitan IPR atas nama Hasan Hanafi oleh Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses perizinan pertambangan rakyat.
Sejumlah pihak menilai, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi untuk memastikan seluruh proses perizinan di sektor pertambangan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Selain itu, transparansi dokumen perizinan juga dinilai penting agar publik dapat mengetahui secara jelas dasar hukum dari setiap izin pertambangan yang diterbitkan, khususnya di wilayah pertambangan rakyat yang melibatkan masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara maupun pihak terkait lainnya mengenai dasar penerbitan IPR atas nama Hasan Hanafi tersebut.
Masyarakat pun berharap pemerintah segera melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap dokumen perizinan yang ada, guna memastikan apakah IPR yang diklaim tersebut benar-benar sah secara administrasi dan hukum, atau justru diterbitkan tanpa landasan WPR yang jelas.
kabiro :Halsel Aswad
INFESTIGASI :(RUSLAN. W )
REDAKSI-EDITOR-MEDIA: MITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨Â
