🇲🇨-MOLOKUNEWS.COM-🇲🇨
30 Desember 2025 -TERNATE –Ratusan warga memadati Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Senin (29/12/2025). Mereka datang untuk melaporkan berbagai kendala dalam proses aktivasi akun Coretax yang belum berhasil diverifikasi.
Coretax atau *Core Tax Administration System* (CTAS) merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini dirancang untuk memodernisasi dan menyederhanakan seluruh proses bisnis inti perpajakan secara digital.
Salah satu wajib pajak, Abdulrivay, mengaku terpaksa datang langsung ke KPP Ternate lantaran akun Coretax miliknya tidak dapat diakses. Setelah mengisi formulir perubahan data, ia hanya perlu menunggu notifikasi aktivasi yang dikirim melalui email.
Menurut Abdulrivay, kendala yang dialaminya disebabkan oleh penggunaan alamat email lama saat pendaftaran awal yang sudah tidak lagi diingat. Akibatnya, perubahan data harus dilakukan secara langsung di kantor pajak agar proses aktivasi dapat dilanjutkan.
Saya lupa email sebelumnya. Sekarang sudah menggunakan email baru, jadi otomatis harus datang ke kantor pajak untuk melakukan perubahan data,” ujar Abdulrivay.
Kendala serupa juga dialami Nurhalidah, seorang guru sekolah dasar di Kota Ternate. Ia mengalami masalah pada nomor ponsel yang terdaftar dalam sistem, sehingga harus mengajukan perubahan data secara langsung di KPP.
Nurhalidah menjelaskan, wajib pajak diminta mengisi formulir perubahan data dan menyerahkannya kepada petugas untuk kemudian menunggu notifikasi melalui email yang aktif.
Meski antrean cukup panjang, Nurhalidah menilai proses pelayanan berjalan cukup jelas dan mudah. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan data pendukung seperti NIK, Kartu Keluarga, nomor ponsel, alamat email aktif, serta dokumen lainnya.
Nomor handphone saya sudah berubah, jadi harus datang langsung melapor ke sini. Setelah formulir diserahkan, kami tinggal menunggu notifikasi melalui email,”katanya.
Sementara itu, implementasi Coretax di Provinsi Maluku Utara hingga akhir 2025 masih tergolong lambat. Tingkat aktivasi akun dan kode otorisasi baru mencapai 18,23 persen dari total wajib pajak terdaftar, jauh di bawah target nasional.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antarwilayah di Maluku Utara. Kabupaten Halmahera Tengah tercatat sebagai daerah dengan tingkat aktivasi terendah, yakni hanya 4,68 persen.
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Maluku Utara, Sakop, mengatakan rendahnya tingkat aktivasi dipengaruhi oleh tantangan struktural wilayah kepulauan. Sebaran wajib pajak yang luas, literasi perpajakan yang belum merata, serta kendala pemutakhiran data NIK dan NPWP menjadi faktor utama.
Menurutnya, hambatan teknis dan geografis tersebut berdampak langsung pada lambatnya adopsi Coretax di daerah, meski sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan pajak secara nasional.(OLAN)
Tim Red-Editor Media Mito Molokunews
