🇲🇨-MOLOKUNEWS.COM-🇲🇨
KARO, 22 Februari 2026 – Aroma praktik perjudian jenis tembak ikan di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, kembali memantik sorotan tajam publik. Di tengah suasana Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, mesin-mesin judi tersebut dilaporkan masih bebas beroperasi di sejumlah titik tanpa penindakan tegas.
Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon, angkat bicara dengan nada keras. Ia menyebut kondisi ini sebagai tamparan terhadap komitmen penegakan hukum dan bentuk pengabaian terhadap keresahan masyarakat.
“Kalau benar praktik ini sudah berjalan berbulan-bulan dan tidak ada tindakan konkret, maka wajar publik bertanya: di mana fungsi pengawasan dan penindakan aparat? Jangan sampai muncul persepsi adanya pembiaran,” tegas Joel dalam keterangannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga berinisial AS dan MS, sedikitnya terdapat lima titik lokasi mesin judi tembak ikan yang diduga terkait dengan pengelola berinisial “AK” alias “Aseng Kayu”, yakni di Terminal Bawah Kabanjahe, belakang Plaza Kabanjahe, Jalan Wagimin, Jalan Lingkar, dan Gang Madu Ujung.
Warga menyebut aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan, bahkan terkesan tanpa rasa khawatir terhadap aparat penegak hukum.
Situasi ini semakin memicu tanda tanya karena sebelumnya Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., telah merespons konfirmasi media dengan menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang diberikan.
Namun hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lapangan disebut masih berjalan,seperti biasa
Joel Barus Simbolon menilai, jika benar praktik tersebut terus berlangsung, maka komitmen pemberantasan judi yang sempat disampaikan melalui rilis resmi kepolisian hanya akan dianggap sebagai retorika.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada rilis dan narasi.
Tapi Masyarakat menunggu tindakan nyata. Bila perlu, lakukan penertiban terbuka agar tidak ada lagi spekulasi liar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa bulan suci Ramadhan seharusnya menjadi momentum menjaga ketertiban dan moralitas publik, bukan justru diwarnai dugaan aktivitas ilegal yang meresahkan.
LSM KCBI, lanjutnya, mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik perjudian tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan.
“Kalau memang tidak ada pembiaran, buktikan dengan tindakan. Tutup dan proses sesuai hukum. Jangan biarkan hukum kalah oleh mesin judi,” pungkas Joel.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polres Tanah Karo maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan, demi keberimbangan informasi.
(red)
INFESTIGASI:(RUSLAN.W)
EDITOR MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
