🇲🇨-MOLOKUNEWS.COM-🇲🇨
22 Desember 2025-Polemik Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang digelar pada Hari Sabtu (20/12/2025), makin memanas.
Mengingat, dugaan keterlibatan pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda yang tetap diloloskan sebagai pemilih sah kini memantik sorotan serius, terlebih karena hasil pemilihan hanya berselisih satu suara.
PAW Desa Pasir Putih diikuti tiga kandidat, masing-masing nomor urut (1) Julfadli Muhammad, nomor urut (2) Ujud Hasim, dan nomor urut (3) Afdal Imran. Dari hasil pemungutan suara, Julfadli unggul tipis satu suara atas Ujud.
Namun legitimasi kemenangan tersebut dipertanyakan publik setelah mencuat dugaan bahwa satu suara penentu berasal dari pemilih yang status administrasinya diduga cacat hukum.
Sorotan mengarah pada Nurhuda Abdulhak, perwakilan unsur pendidikan, yang disebut memiliki KTP ganda. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini mengungkap bahwa, setelah menikah Nurhuda telah mengubah domisilinya pada tahun 2025 dan menetap di Desa Sagawele, Kecamatan Kayoa Selatan.
Bahkan, data kependudukan di Dinas Dukcapil Kabupaten Halmahera Selatan juga menunjukkan yang bersangkutan terdaftar sebagai penduduk Desa Sagawele, bukan Desa Pasir Putih.
Meski demikian, yang bersangkutan tetap menggunakan hak pilihnya dalam PAW Desa Pasir Putih dan diketahui memberikan suara kepada Julfadli Muhammad, sehingga memicu polemik di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Muhammad Afghani SH, menegaskan bahwa penggunaan hak pilih oleh pemilih yang memiliki KTP ganda atau tidak lagi berdomisili di desa setempat merupakan pelanggaran administrasi kependudukan dan pemilihan desa.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan secara tegas melarang kepemilikan KTP ganda. Selain itu, regulasi pemilihan kepala desa mensyaratkan pemilih harus berdomisili di desa yang bersangkutan. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka hak pilihnya cacat secara hukum,” tegas Afghani.
Ia menjelaskan, dalam konteks PAW Kepala Desa, legalitas pemilih menjadi unsur fundamental. Apalagi jika suara yang bermasalah tersebut menentukan hasil akhir pemilihan.
“Kalau selisih suara hanya satu dan suara itu berasal dari pemilih yang tidak sah, maka hasil PAW patut dinilai cacat prosedur dan bisa dibatalkan. Bahkan tidak menutup kemungkinan dilakukan PAW ulang,” ujarnya.
Terkait adanya kesepakatan seluruh kandidat yang dituangkan dalam surat bermaterai untuk tidak mempersoalkan KTP ganda tersebut, Afghani menegaskan, bahwa kesepakatan semacam itu tidak mengikat hukum public.
“Kesepakatan bermaterai hanya mengikat para pihak secara perdata. Ia tidak bisa mengalahkan aturan perundang-undangan, tidak mengikat negara, dan tidak bisa melegalkan pelanggaran hukum administrasi,” jelasnya.
Menurut Afghani, dalam hukum dikenal prinsip bahwa perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang dan ketertiban umum adalah batal demi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata.
“Jadi meskipun semua calon sepakat dan menandatangani surat bermaterai, jika di dalam proses PAW terdapat pelanggaran hukum, maka kesepakatan itu gugur dengan sendirinya. Pemerintah daerah, camat, bupati, bahkan pengadilan tetap berwenang membatalkan hasil PAW,” tegasnya.
Ia menambahkan, PAW Kepala Desa merupakan bagian dari rezim hukum administrasi negara, sehingga harus tunduk pada asas legalitas, objektivitas, dan akuntabilitas.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran hukum dengan dalih kesepakatan. Kepentingan publik dan keadilan demokrasi desa harus ditempatkan di atas kepentingan kandidat,” pungkas Afghani.
Polemik Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pasir Putih hingga kini masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Warga setempat mendesak agar pemerintah daerah bersama instansi terkait segera turun tangan untuk mengevaluasi dan membatalkan proses PAW yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Panitia pelaksana dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) seharusnya mengambil langkah tegas dan alternatif dengan membatalkan hasil PAW yang cacat prosedur, serta memastikan seluruh tahapan PAW dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pinta warga setempat. (*)
Editor Media Mito Molokunews.com
