🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
28 Febuari 2026
Anggai kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan– Perkara sengketa cabutan sebesar 20 persen yang sebelumnya diklaim oleh Hasan Hanafi terhadap Leonardo Khan dinyatakan telah selesai dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Lbh.
Penegasan tersebut merujuk pada amar putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hal itu juga diperjelas melalui surat balasan Pengadilan Negeri Labuha atas permohonan Kepala Desa Anggai terkait status dan pandangan hukum terhadap putusan dimaksud.
Dalam penjelasannya, Pengadilan Negeri Labuha menyatakan bahwa perkara Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Lbh merupakan putusan dengan amar Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima karena cacat secara formil. Dengan demikian, tidak ada pihak yang dinyatakan memenangkan perkara tersebut.
Pengadilan juga menegaskan bahwa klaim sepihak yang menyatakan telah memenangkan perkara merupakan penafsiran yang tidak tepat terhadap isi amar putusan.
Namun di lapangan, muncul dugaan tindakan semena-mena yang dilakukan Hasan Hanafi terhadap Leonardo Khan.
Hasan yang sebelumnya bertindak sebagai penggugat diduga melakukan pemaksaan dan tekanan, termasuk mengambil material galian bijih emas milik penambang yang bekerja sama dengan pihak Leonardo.
Tindakan tersebut diduga mengarah pada praktik pemerasan dan pemaksaan.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 482, disebutkan bahwa setiap orang yang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pihak terkait diharapkan dapat menempuh jalur hukum apabila dugaan tindakan tersebut terbukti, guna memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di lapangan.
KBIRO HALSEL:ASWAD
INFESTIGASI : RUSLAN W
REDAKSI EDITOR MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
