🇲🇨-MOLOKUNEWS.COM-🇲🇨
4 Maret 2026
Ternate, 4 Maret 2026 — Ratusan Guru Agama berstatus Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) di Provinsi Maluku Utara hingga kini masih menanti kepastian realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Kondisi ini menjadi sorotan serius Forum Guru Sertifikasi Pendidikan Ternate yang menilai pencairan hak tersebut mendesak untuk segera direalisasikan.
Forum Guru Sertifikasi Pendidikan Ternate dalam pernyataan sikapnya tertanggal 3 Maret 2026 menegaskan bahwa implementasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 serta regulasi turunannya telah memberikan landasan hukum yang jelas .
Salah satunya terkait pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASND, termasuk Guru Agama yang tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Menurut forum tersebut, anggaran untuk pembayaran hak guru telah tersedia dari pemerintah pusat.
Namun hingga saat ini, realisasi di tingkat daerah belum juga dilakukan. Padahal, guru agama—baik Muslim maupun non-Muslim—memiliki hak yang sama sebagai aparatur negara.
“Kami menilai tidak ada alasan untuk menunda pencairan.
Regulasi sudah lengkap dan jelas, mulai dari KMK 372, SPTJM, PP Nomor 11 Tahun 2025, hingga PMK Nomor 23 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis. Semua telah memberikan payung hukum yang tegas,” demikian pernyataan tertulis Forum Guru Sertifikasi Pendidikan Ternate.
Forum menegaskan bahwa keterlambatan ini menimbulkan keresahan di kalangan guru agama.
Terlebih menjelang momentum hari raya, kebutuhan ekonomi semakin meningkat, sementara hak yang seharusnya diterima belum kunjung dibayarkan.
Dalam tuntutannya, Forum Guru Sertifikasi Pendidikan Ternate mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera mengambil langkah konkret.
Secara khusus, mereka meminta Sekretaris Provinsi dan Gubernur Maluku Utara sebagai pemangku kebijakan tertinggi untuk:
(1). Segera enginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar mencairkan dana THR dan Gaji ke-13 bagi Guru Agama tanpa diskriminasi.
(2). Menghentikan alasan birokrasi yang berbelit-belit, mengingat seluruh regulasi telah memberikan kejelasan mekanisme dan dasar hukum pencairan.
(3).mengacu pada Risalah lintas kementerian serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam implementasi KMK 372 sebagai pedoman pelaksanaan di daerah.
Forum Guru Penerima Sertifikasi yang juga merupakan bagian dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Mereka menilai bahwa keterlambatan pencairan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keadilan dan penghargaan terhadap profesi guru agama.
Selain itu, Pengurus AGPA II Provinsi Maluku Utara menyatakan akan segera menyampaikan persoalan ini ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP-AGPA II) serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) .
Sekaligus Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna mendapatkan perhatian dan tindak lanjut lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Forum berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara dapat segera merespons aspirasi ini dengan langkah nyata.
Mereka menekankan bahwa pencairan THR dan Gaji ke-13 bukanlah bentuk bantuan, melainkan hak normatif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Guru agama adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
Kami berharap tidak ada perlakuan berbeda dalam pemenuhan hak-hak kami sebagai ASN daerah,” tutup pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi Guru Agama ASND.
Tim :Red Awak media molokunews
INFESTIGASI:( RUSLAN.W)
EDITOR MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
