🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
8 6Maret 202
Halmahera Selatan – Seorang pria bernama Yusri Dukomalamo SH yang menyatakan diri sebagai “Pengacara atau Advokat Muda” berpotensi menghadapi ancaman pidana setelah diduga mengatasnamakan diri sebagai advokat saat mendampingi seorang pria bernama Sumitro di Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) beberapa waktu lalu.
Kasus ini akan dilaporkan ke pihak kepolisian untuk mendapatkan klarifikasi serta keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.
Faisal SH, salah satu advokat yang berpraktik di wilayah Halmahera Selatan dan Terdaftar sebagai Anggota Advokat di Organisasi DEWAN PENGACARA NASIONAL INDONESIA, menyampaikan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan guna mencegah kesalahpahaman di kalangan masyarakat dan mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam memilih jasa bantuan hukum.
Kami mendapatkan informasi dari berbagai sumber media yang tersebar serta hasil verifikasi data yang kami lakukan, bahwa Yusri Dukomalamo SH telah menyatakan diri sebagai advokat saat mendampingi pihak terkait di Polres Halsel,” ujar Faisal.
Setelah dilakukan pemeriksaan di berbagai Organisasi Advokat di Indonesia, khususnya di wilayah Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan, ditemukan bahwa tidak ada catatan atau data advokat bernama Yusri Dukomalamo SH yang terdaftar baik di berbagi organisasi advokat lainnya baik ( PERADI, DPN INDONESIA, KAI, DLL,) Bahkan yang bersangkutan Tidak mempunyai berita acara penyumpahan (BAS) di Pengadilan Tinggi Maluku Utara
Meskipun Yusri Dukomalamo bergelar gelar Sarjana Hukum, pihaknya belum memenuhi syarat untuk menjalankan praktik sebagai advokat.
Hal ini disebabkan karena ia belum menyelesaikan pendidikan profesi advokat (PKPA) dan tidak mengantongi Berita Acara Penyunpahan di Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Faisal.
Tindakan mengatasnamakan diri sebagai pengacara atau advokat tanpa kewenangan sah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya pada Pasal 31 yang berbunyi .
“Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat, tetapi bukan advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.
Menurut Faisal, tindakan yang diduga dilakukan oleh Yusri Dukomalamo SH dapat merusak citra profesi advokat yang telah lama dibangun dengan penuh integritas dan komitmen untuk melayani keadilan.
“Kepada seluruh warga Halmahera Selatan, saya mengimbau untuk selalu memverifikasi keaslian setiap advokat sebelum menggunakan jasanya.
Verifikasi dapat dilakukan melalui portal informasi advokat resmi di situs web organisasi advokat atau dengan menghubungi langsung kantor Cabang organisasi advokat di daerah serta organisasi advokat setempat,” ujarnya.
“Hal ini penting untuk dilakukan agar masyarakat tidak mengalami kerugian yang tidak diinginkan dan memastikan bahwa kasus hukum yang dihadapi mendapatkan penanganan yang profesional serta sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Faisal.
Tim Redaksi
Editor Media Mito MOLOKUNEWSCOM–
