Halmahera Selatan,
🇮🇩—MOLOKUNEWS.COM—🇮🇩
Okt/9/10/2025/Polemik terkait pelantikan empat Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JAVHA, Faisal, SH, memberikan klarifikasi hukum dan menegaskan bahwa langkah Bupati Halmahera Selatan dalam melantik Kepala Desa Gandasuli, Kuo, Lelungusu, dan Goro-Goro sah secara hukum.
Menurut Faisal, hingga saat ini belum ada dasar yuridis yang dapat menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang. Ia menekankan, dalam sistem hukum Indonesia, hanya lembaga peradilan yang berwenang menentukan sah atau tidaknya suatu keputusan pejabat pemerintahan.
> “Berbagai opini atau tudingan yang berkembang di ruang publik tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Penilaian terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang hanya bisa dilakukan melalui lembaga peradilan, bukan melalui opini semata,” jelas Faisal.
Ia juga menanggapi sejumlah pihak yang menuding Bupati Halmahera Selatan melanggar ketentuan Pasal 116 UU No. 51 Tahun 2009 maupun Pasal 17 dan 18 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2014. Menurutnya, tudingan tersebut hanyalah penafsiran prematur yang tidak melalui mekanisme hukum sebagaimana mestinya.
Faisal menegaskan, selama Surat Keputusan (SK) pelantikan tidak dibatalkan oleh Bupati atau diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka SK tersebut tetap sah dan mengikat.
> “Apabila ada pihak yang keberatan, jalur hukum yang tepat adalah PTUN. Objek sengketanya adalah SK Bupati, bukan Kepala Desa yang dilantik. Kepala Desa hanya sebagai pihak berperkara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekretaris LBH JAVHA ini mengingatkan bahwa melawan keputusan pemerintah dengan cara-cara non-hukum berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu stabilitas daerah.
> “Kritik memang sah dan dijamin undang-undang. Namun, harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tetap dalam koridor hukum. Jangan sampai perbedaan pandangan dijadikan alasan untuk merusak tatanan pemerintahan yang sah,” tegas Faisal.
Dengan demikian, Faisal menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa pelantikan empat Kepala Desa oleh Bupati Halmahera Selatan adalah sah secara hukum dan pihak-pihak yang merasa dirugikan sebaiknya menempuh jalur hukum, bukan melalui tekanan publik atau aksi yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
Redaksi: Mito
Editor MolokuNews.com
