🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
19 Febuari 2026
Ketua LSM KANE Didugga Memanfaatkan Nama LSM
Desa Anggai, 19 Februari 2026 – Dugaan kasus penyerobotan, pengerusakan, dan pencurian emas kembali mencuat di Desa Anggai.
Ketua LSM KANE, Risal Sangaji, bersama Bos Tromol Sadam dan sejumlah penambang, yakni Saen, Buyung, Sadar, dan Madi, diduga melakukan pencurian Ore emas dari jalur tambang milik Agil Subur di Lobang/Pantongan Leonardo Khan.
Jumlah Matrial batuan emas yang diduga dicuri mencapai 700 karung Lebih Ketika Di Telusuri Pemilik Majuan Mas Agil S karmah ,sejak tanggal 9 Februari 2026 hingga saat ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi berulang kali, bahkan setelah sengketa antara pihak-pihak terkait disebut telah diselesaikan.
Pada 9 Februari 2026, tercapai kesepakatan damai antara Leonardo Khan dan Ibu Lili Daeng Manapi, disaksikan tokoh masyarakat dan Kepala Desa Kamarudin Tukang.
Kesepakatan ini menetapkan pembagian hak kelola tambang, dengan wilayah sebelah selatan menjadi hak Leonardo Khan, sementara wilayah sebelah utara menjadi hak Ibu Lili.
Setelah kesepakatan tersebut, Ibu Lili menginstruksikan Risal Sangaji, Haji Basra, dan Kamarudin Tukang untuk mengosongkan areal lobang Majuan milik Agil Subur dan Leonardo.
Namun, Risal Sangaji menolak instruksi tersebut, sementara Haji Basra dan Kamarudin Tukang mematuhi perintah.
Penolakan Risal Sangaji ini diduga menjadi Saling Adu pukulan tersebut, Risal dengan sengaja Menyerobot dan pencurian Matrial lobang Mas Dengan Dalih Suda di Ijinkan Camat kecamatan Obi , Agil S karmah Juga Akan Melaporkan Camat Obi induk Ke Polisi karna di duga bekerja sama dengan Risal Sangaji,
Agil Subur sendiri mengantongi bukti kepemilikan sah atas jalur tambang tersebut dari Leonardo Khan, termasuk kwitansi pembelian pada 20 Agustus 2018 yang ditandatangani di atas materai 600 ribu rupiah. Leonardo Khan juga membenarkan sahnya kepemilikan Agil Subur atas jalur tambang tersebut.
Dugaan tindakan pidana yang dilakukan Risal Sangaji dan kawan-kawan masuk dalam Pasal 476 KUHP tentang pencurian perampasan Hak milik Orang lain dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 900 juta
serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Selain itu, kasus ini juga dilaporkan secara resmi ke Polsek Obi terkait dugaan penganiayaan terhadap Agil Subur oleh Risal Sangaji
Pihak kepolisian hingga kini telah menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan awal.
Warga setempat menyatakan prihatin terhadap terus berulangnya tindakan tidak hukum di wilayah mereka, yang dapat memicu konflik lebih luas jika tidak segera ditindaklanjuti secara hukum,” Kata Seorang Warga yang Enggan menyebut namanya ,” ini tanah milik leluhur Desa Anggai bukan leluhur Risal Sangaji ,
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan masyarakat berharap pihak berwenang dapat menegakkan hukum secara tegas demi menciptakan keamanan dan keadilan di kawasan tambang Desa Anggai( KBIRO:Aswad)
INFESTIGASI:(RUSLAN W)
REDAKSI-EDITOR MEDIA ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
