🇮🇩–MOLOKUNEWS.COM–🇮🇩
5 Nofember 2025
HALMAHERA SELATAN – Aroma skandal perizinan tambang kembali menyengat dari wilayah pertambangan ilegal di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Sejumlah pengusaha lokal diduga kuat menarik pungutan ilegal (pungli) mencapai ratusan juta rupiah dari para penambang biji emas di Manatahan, dengan dalih mengurus izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana yang disetor para penambang telah menembus angka fantastis, yakni antara Rp500 juta hingga Rp850 juta, dikumpulkan bertahap selama beberapa bulan terakhir. Dana itu disebut-sebut diberikan kepada beberapa pengusaha dari Desa Sambiki, Manatahan, Jikotamo hingga Soa Sangaji.
“Uang yang dikumpulkan sudah mencapai sekitar Rp500 sampai Rp850 juta. Katanya untuk pengurusan izin WPR Manatahan. Datanya lengkap,” ungkap salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Rabu (05/11/2025).
Namun, janji manis soal terbitnya izin hingga kini tak pernah terbukti. Para penambang kini resah, karena izin yang dijanjikan tak kunjung terlihat kejelasannya.
“Saat kami tanya, mereka bilang izinnya sudah selesai dan sebentar lagi keluar. Nama-nama pengurusnya Hi Said asal Soa Sangaji, Juhana dari Sambiki, Lambolu dari Manatahan, Iwan dan Acan dari Anggai,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Maluku Utara, Suryawan Kamarullah, menegaskan bahwa pengajuan WPR Manatahan memang ada, namun prosesnya tidak mungkin selesai cepat.
Menurutnya, prosedur penetapan wilayah pertambangan (WP) memiliki tahapan panjang dan baru bisa diselesaikan paling cepat pada tahun 2027.
Ketika ditanya apakah dana pungutan tersebut pernah masuk atau berhubungan dengan Dinas ESDM, Suryawan memilih tidak memberikan komentar.
Di sisi lain, salah satu nama yang disebut, Acan, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga memilih bungkam.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya untuk mengonfirmasi para pihak yang disebut dalam dugaan pungli ini masih terus dilakukan.
Latar Belakang
Tambang emas ilegal Manatahan sebelumnya telah ditutup aparat kepolisian, namun kini kembali beroperasi tanpa izin. Modus pengumpulan dana atas nama pengurusan izin WPR diduga hanya menjadi kedok untuk memperkaya pihak tertentu.
Sementara para penambang justru terjebak janji, tanpa kepastian legalitas, dan kini membuka tabir indikasi pungli bernilai besar di balik layar tambang ilegal Manatahan.
Redaksi: RW
EDITOR: Mito MolokuNews.Com
