๐ฎ๐ฉ-–MOLOKUNEWSCOM– ๐ฎ๐ฉย
HALMAHERA SELATAN โ Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan secara resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur, ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, pada Selasa (27/10/2025).
Kedua tersangka berinisial RS (52) dan TJJ (44), yang diketahui pernah menjabat sebagai penanggung jawab pengelolaan dana Desa Tobaru, diserahkan beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurut hasil penyidikan, keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tobaru Tahun Anggaran 2022, yang menyebabkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp546 juta.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., saat dikonfirmasi membenarkan langkah hukum tersebut dan mengapresiasi kinerja Unit Tipikor Satreskrim Polres Halsel.
> โBenar, dua hari lalu tepatnya tanggal 21 Oktober 2025, Unit III Satreskrim Polres Halsel telah melaksanakan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tobaru tahun 2022. Dua tersangka bersama barang bukti telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk proses penuntutan,โ jelas Kapolres.
AKBP Hendra Gunawan menegaskan, penyidikan terhadap kasus korupsi dana desa tidak berhenti pada kasus Tobaru saja. Pihaknya membuka ruang bagi masyarakat di seluruh wilayah Halmahera Selatan untuk melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di daerah masing-masing.
> โKami membutuhkan peran serta masyarakat. Sebab, berdasarkan temuan dan laporan awal, praktik penggelapan dana desa ini berpotensi terjadi di banyak desa di wilayah Halmahera Selatan,โ tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Dengan telah diserahkannya para tersangka dan barang bukti, proses penyidikan oleh Polres Halmahera Selatan dinyatakan selesai, dan penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk tahap penuntutan lebih lanjut.
Langkah tegas Polres Halsel ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat pedesaan.’Red.”U
EDITOR:Mito MolokuNewsCom
