TERNATE, MolokuNews.com – Setelah lama menjadi buronan, terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Ruslan Usman alias Ruslan (37), akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan. Ruslan, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023, ditangkap di Kecamatan Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, pada Jumat (27/6/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku Utara, dan Kejari Halmahera Tengah. Ruslan ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Ternate melalui jalur darat dan laut untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Dedyng Wibiyanyo Atabay, dalam konferensi pers sebelum pelaksanaan eksekusi, menjelaskan bahwa Ruslan telah divonis bersalah dalam perkara KDRT oleh Pengadilan Negeri Ternate melalui putusan Nomor: 151/Pid.Sus/2023/PN Tte tanggal 3 Oktober 2023. Vonis tersebut menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan telah dikuatkan melalui putusan banding oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan kasasi oleh Mahkamah Agung RI.
“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegas Kajari.
Meski telah dinyatakan bersalah dan divonis oleh pengadilan, Ruslan sempat menghindari proses hukum dengan tidak menjalani masa hukuman yang telah ditetapkan. Setelah beberapa waktu dalam pelarian, akhirnya aparat berhasil menemukan keberadaan Ruslan di wilayah pulau Gebe.
Dari informasi yang dihimpun, Ruslan memiliki tiga anak dari pernikahannya dengan korban, Rosita Ahmad. Selain itu, ia juga diketahui memiliki hubungan dengan wanita lain, yang diduga turut menjadi pemicu terjadinya konflik rumah tangga dan kekerasan yang berujung pada proses hukum.
Plt. Kajari Ternate menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban kekerasan, terutama dalam lingkup rumah tangga. Ia juga berharap, penangkapan dan eksekusi ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan kekerasan domestik dalam bentuk apa pun.
“Penegakan hukum atas pelaku KDRT adalah bentuk perlindungan negara terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan. Kami harap penangkapan ini menjadi efek jera, baik bagi pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya.
Redaksi: Mito
Editor: Win
