Halmahera Selatan, Molokunews.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan mengecam keras langkah Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, yang kembali melantik empat kepala desa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131 Tahun 2023.
Pelantikan tersebut dilakukan pada Kamis (28/8/2025), meski SK yang menjadi dasar pelantikan telah dibatalkan secara hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Langkah Bupati Bassam dinilai bukan saja melanggar prinsip supremasi hukum, tetapi juga mencerminkan praktik abuse of power seorang kepala daerah terhadap putusan peradilan yang sah dan mengikat.
Sebagaimana diketahui, PTUN Ambon telah secara tegas membatalkan SK 131 Tahun 2023 yang menjadi dasar pengangkatan sejumlah kepala desa di Halmahera Selatan. Dengan demikian, seluruh tindakan hukum yang bersumber dari SK tersebut otomatis gugur demi hukum.
Namun ironisnya, Bupati Halsel kembali melantik empat kepala desa yang telah kehilangan legitimasi melalui putusan PTUN terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
,“Pertanyaannya sederhana: apa dasar atau dalil hukum pelantikan keempat kepala desa tersebut? Hal ini patut dipertanyakan dan harus diperjelas secara terbuka oleh Bupati Halmahera Selatan,” tegas Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli.
Menurut Harmain, pelantikan ulang tanpa dasar hukum yang sah merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi hukum di Halmahera Selatan. Ia menilai, jika kepala daerah secara terang-terangan mengabaikan putusan pengadilan, maka kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum yang adil bisa runtuh.
Harmain menambahkan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 115 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menegaskan bahwa putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh pejabat bersangkutan.
Selain itu, ia juga mengingatkan adanya potensi pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 216 KUHP, yakni perbuatan pejabat negara yang tidak menaati atau menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan.
Atas dasar itu, DPC GPM Halsel mendesak DPRD Halmahera Selatan, khususnya Komisi I, agar menggunakan hak interpelasi untuk memanggil Bupati Bassam Kasuba dan meminta klarifikasi terkait pelantikan tersebut.
,“Jika hasil pemeriksaan DPRD menunjukkan bahwa pelantikan ini melanggar hukum, maka DPRD berkewajiban merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat Provinsi Maluku Utara untuk memberi teguran serta mengevaluasi kebijakan Bupati Bassam Kasuba,” ujarnya.
Harmain menegaskan, satu-satunya pembenaran atas pelantikan ulang tersebut hanyalah jika sudah terbit SK baru yang berdiri sendiri, atau jika ada putusan hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. Namun hingga kini, tidak ada bukti hukum baru yang dapat dijadikan dasar pelantikan.
DPC GPM Halsel memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk membuka opsi gugatan baru di PTUN jika pelantikan tidak segera dibatalkan oleh Pemerintah Daerah.
,“Pemerintah Daerah seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan terhadap hukum, bukan justru pelaku pelanggaran hukum,” pungkas Harmain.
( Redaksi)
