–MOLOKU–NEWS COM—-
/27/9/2025/
Halmahera Selatan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan menyatakan bantahan keras atas pelantikan ulang empat Kepala Desa yang dilakukan Pemerintah Daerah melalui Bupati Halmahera Selatan. Pelantikan ini diduga mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang sebelumnya membatalkan pengangkatan keempat Kades tersebut.
Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli, menilai pelantikan ulang ini sebagai bentuk ketidakpatuhan yang nyata terhadap putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap supremasi hukum dan memperlihatkan ketidakseriusan Pemerintah Daerah maupun DPRD dalam menghormati serta menegakkan putusan pengadilan,” ujarnya.
Dalam keterangan persnya, Bung Harmain juga mengkritik langkah DPRD Halmahera Selatan, khususnya Wakil Ketua I DPRD Muslim Hi. Rakib, yang menyatakan bahwa Komisi I DPRD baru memanggil pihak terkait dan hasil telaah akan diserahkan “besok atau lusa.” Menurutnya, sikap tersebut terlalu lamban dan berpotensi memperpanjang ketidakpastian di tengah masyarakat.
“Kami menghargai adanya proses pembahasan, tetapi DPRD selaku wakil rakyat seharusnya bertindak lebih cepat dan tegas. Pernyataan bahwa hasil telaah baru akan diserahkan dalam waktu dekat terkesan menunda-nunda penyelesaian masalah serius yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegas Bung Harmain.
DPC GPM juga menolak rapat tertutup yang hanya melibatkan pimpinan DPRD dan Bupati sebagai bentuk tindak lanjut. “Transparansi dan keterbukaan adalah kunci dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Menggelar rapat tertutup tanpa melibatkan publik dan masyarakat sipil justru menimbulkan keraguan dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD,” tambahnya.
Bung Harmain kembali menegaskan bahwa pelantikan ulang Kepala Desa yang telah dibatalkan PTUN adalah tindakan yang merusak kewibawaan hukum dan melemahkan institusi peradilan tata usaha negara. “Kami mendesak Bupati Halmahera Selatan dan DPRD untuk segera menghormati putusan PTUN Ambon dan menghentikan segala bentuk pelantikan yang bertentangan dengan hukum. Jika tidak, ini hanya akan memperpanjang konflik dan mencederai tata kelola pemerintahan desa di Halsel,” pungkasnya.
Sebagai bentuk pengawalan ketat terhadap kebijakan daerah, DPC GPM juga mengingatkan bahwa mereka siap membawa persoalan ini ke ranah hukum dan akan menggelar aksi massa lebih besar apabila Pemerintah Daerah dan DPRD mengabaikan aspirasi rakyat serta putusan hukum yang berlaku.
“Gerakan Pemuda Marhaenisme tidak akan diam saja. Kami bertanggung jawab menjaga keadilan dan supremasi hukum di daerah ini, memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah benar-benar sesuai aturan, serta menjunjung tinggi kepentingan masyarakat,” tutup Bung Harmain Rusli.Red
MOLOKUNEWS. COM
