🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
9 Febuari 2026
Halsel, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) Polda Maluku Utara di Desak memanggil dan memeriksa Direktur PT. Buli Bangun atas dugaan penjualan tanah kerukan secara ilegal.
Desakan ini di sampaikan salah satu aktivis asal Gane Barat, Muhammad Saifudin atas dugaan adanya praktek ilegal mining pada pekerjaan Preservasi Jalan yang berada di ruas Saketa-Matutin, Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurut Amat sapaan akrab Muhammad Saifudin Bahwa, menjual tanah kerukan untuk menurunkan kemiringan jalan bisa masuk kategori ilegal mining jika tidak memiliki izin resmi. Senin, 9/2/2026.
Amat menjelaskan, sejumlah pihak dari PT. Buli Bangun di duga telah menjual tanah hasil kerukan kepada warga Dusun Marimoi dengan harga per kubik Rp. 100.000 pada beberapa waktu lalu.
Hasil dari penjualan tanah tersebut apakah masuk ke pihak PT. Buli Bangun atau di setor ke negera belum di ketahui pasti. Olehnya itu ia mendesak kepada Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Agar memanggil dan memeriksa Direktur PT. Buli Bangun, Reny Laos.
Di ketahui pekerjaan Preservasi Jalan Weda-Mafa-Matutin-Saketa milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Maluku Utara yang di kerjakan PT. Buli Bangun dengan anggaran senilai Rp. 99.7 Miliar.
Hingga berita ini di turunkan, masih dalam upaya mengkonfirmasi pihak PT. Buli Bangun untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Kabiro:( Aswad)
Infestigasi:(Ruslan W)
Redaksi-Editor Media Is.mito MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
