🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
27 Febuari 2026
Dugaan kuat IPR dan IPKH OP Hasan Hanafi di Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan,Provinsi Maluku Utara Tidak memiliki IZIN WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) Yang Beroprasi Kurang lebih Dua tahun sejak 2024 hingga saat ini.
Menurut Pantawan Media MOLOKUNEWSCOM
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, setiap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wajib berada di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
WPR adalah area khusus yang ditetapkan pemerintah untuk penambangan skala kecil oleh penduduk setempat, dengan batasan luas maksimal 5 hektare untuk perorangan dan 10 hektare untuk koperasi.
Apa sangsi IPR dan IPKH OP terbit tanpa miliki WPR
Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tanpa adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sah merupakan pelanggaran administratif serius dan dapat dianggap sebagai aktivitas penambangan ilegal. karna WPR adalah syarat utama untuk diterbitkannya IPR.
konsekuensi dan sanksi
1. jika IPR terbit tanpa WPR: IPR tersebut Batal Demi Hukum:
2. IPR yang terbit di luar wilayah WPR: IPR tersebut tidak memiliki dasar hukum, serta tidak memiliki legalitas yang sah.ini yang Seharunya Di Tindak lanjuti ,
Sanksi Pidana Penjara dan Denda: Aktivitas penambangan di atas izin yang tidak sah (di luar WPR) dikategorikan sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba), pelakunya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Maka dengan itu Gubernur Maluku Utara Sherli Laos Segra melakukan Pencabutan Izin.
karna IPR yang diterbitkan secara prosedural salah atau tidak sah oleh instansi yang menerbitkannya. Dalam hal ini PTSP Provinsi Maluku Utara.
Dengan Demikian, Ini merupakan Tugas Pokok Pelaksana Hukum Polda Malut Melalui Krimsud IV (yang Membidanginya) agar mengambil Langka Penghentian Paksa Operasi Aktivitas Penambangan ilegal yang di lakukan Hasan Hanafi.
Kabiro HalselAswad
INFESTIGASI:RUSLAN W
REDAKSI-EDITOR MEDIA MITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
