🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
Anggai 19/03/26.
Pertambangan ilegal atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari Pemerintah atau otoritas yang berwenang.
Aktivitas ini melanggar hukum dan mengabaikan peraturan yang berlaku, terutama terkait aspek lingkungan, keselamatan operasional, dan tanggung jawab pascatambang.
Tim Lapangan PT Amazita (Amazing Tabara) Bagas Karamaha, menyampaikan Sesuai Fakta Lapangan dimana Diduga Saudara Hasan Hanafi Melakukan Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah IUP OP PT. Amazita.
Kegiatan PETI tersebut diantaranya. Melakukan Penambangan di Lubang Galian Biji Emas Saudara Samad, dan Serta mengambil secara paksa Cabutan dari Matrial (Ore) Emas milik Penambang .
Kegiatan ilegal berlangsung disetiap Lubang Galian yang berada dalam IUP OP PT,Amazita,. Matrial Ore Emas tersebut yang diketahui berasal dari Pemilik Lobang saudara Surdi Malan, Ci ATI, Leonardo, Samad dan di beberapa Lobang milik penambang lainya.
SESUAI PANTAWAN AWAK MEDIA DILAPANGAN
Kegiatan PETI Hasan Hanafi dimulai sejak tahun 2023 hingga saat ini 2026. Pada tahun 2022 Hasan Hanafi perna dijerat Hukum dengan Kasus serupa (Iligal Mining), Kasus Iligal Mining Hasan Hanafi didalam Areal IUP OP PT. Amazita.
BUKTI LAPORAN MASIH TERCANTUM DENGAN JELAS
Polda Malut dengan Nomor : LP/29/II/MALUT/SPKAT. dalam Penyelidikan Kasus dugaan tersebut Hasan Hanafi Membuat surat Pernyataan bahwa: Tidak akan melakukan/mengulagi dan mengelolah bahan baku matrial (ore) Emas di Areal Milik PT. Amazita
Kegiatan illegal mining merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara… (AS. Karamaha)
INFESTIGASI :RUSLAN .W
REDAKSI-EDITOR-MEDIA: ISMITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
