🇮🇩—MOLOKUNEWS.COM—🇮🇩
(Tgl/10/10/2025 /Okt)
Halsel -Bacan-Bahwa pernyataan atau penjelasan dari LBH JAVHA yang menyatakan bahwa berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, LBH JAVHA menilai Keputusan Pelantikan 4 Kepala Desa tersebut sah secara hukum dan belum terdapat dasar yuridis yang dapat menyatakan tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang maupun tindakan sewenang-wenang. Yang diberitakan oleh media online LIDIKPOST tanggal 8 Oktober 2025, dengan judul berita: LBH JAVHA, Pelantikan 4 Kepala Desa Oleh Bupati Sah Ini Alasan Sandaran Hukumnya.
Bahwa pernyataan yang disampaikan tersebut di atas keliru karena terkait dengan polemik 4 Kepala Desa tersebut telah digugat dan diuji diPengadilan TUN Ambon dan Pengadilan Tinggi TUN Manado, yang mana hasil putusan Pengadilan TUN telah membatalkan 4 orang kades tersebut sehingga pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Selatan terhadap 4 orang kepala des aitu batal demi hukum.
Bahwa secara yuridis 4 orang kades itu telah dibatalkan oleh Pengadilan maka pernyataan dari LBH JAVHA dinilai keliru dan menyesatkan publik.
Bahwa Pengadilan TUN Ambon dan Pengadilan Tinggi TUN Manado membatalkan 4 orang Kepala Desa tersebut karena terbukti adanya kecurangan pada saat proses pemilihan sebagaimana yang didadilkan dalam gugatan Penggugat. Dalam perkara gugatan di Pengadilan TUN tersebut Bupati Halmahera Selatan sebagai Tergugat dan telah dinyatakan dalam putusan sebagai pihak yang kalah.
Oleh karena itu wajib hukumnya Bupati harus melaksanakan isi putusan Pengadilan TUN. Misalnya Putusan TUN Desa Kuwo yaitu Putusan Nomor: 41/G/2023/PTUN.ABN, dalam pertimbangan hukum halaman 52 menyatakan bahwa:
“Menimbang, bahwa oleh karena Objek Sengketa a quo dinyatakan batal oleh Mejelis Hakim, maka kepada Tergugat diwajibkan untuk mencabut Objek Sengketa a quo berupa Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 Tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pada Enam Puluh Desa Di Dua Puluh Tiga Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Tanggal 27 Januari 2023, Khusus lampiran nomor urut 8 Desa Kuwo atas nama Melkias Katiandago”.
Selanjutnya disebutkan juga dalam Amar Putusan halaman 53 yang berbunyi:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Batal Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 Tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pada Enam Puluh Desa Di Dua Puluh Tiga Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Tanggal 27 Januari 2023, khusus lampiran nomor urut 8 Desa Kuwo atas nama Melkias Katiandago;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk Mencabut Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023 Tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pada Enam Puluh Desa Di Dua Puluh Tiga Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Tanggal 27 Januari 2023, khusus lampiran nomor urut 8 Desa Kuwo atas nama Melkias Katiandago;
4. Menghukum kepada Tergugat untuk Membayar Seluruh Biaya yang timbul dalam Sengketa ini sejumlah Rp. 852.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah);
Bahwa sebagaimana bunyi pertimbangan hukum dan amar putusan di atas yang jelas-jelas mengatakan bahwa menerima gugatan penggugat dan membatalkan serta mewajibkan kepada Tergugat (Bupati) untuk mencabut SK 131 yang khusus Desa Kuwo atas nama Melkias Katiandago.
Oleh karena orang yang bernama Melkias Katiandago tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan dan mewajibkan kepada Tergugat (Bupati) untuk mencabut orang tersebut maka tindakan Bupati sebagai Tergugat yang melantik orang tersebut adalah batal demi hukum dan tidak dapat dibenarkan. Sebab orang tersebut lahir dari hasil proses pemilihan yang curang.
Bahwa pertimbangan dan amar putusan tersebut di atas sama seperti putusan pada Desa Gandasuli, Desa Lelengusu, dan Desa Goro-Goro, hanya bedanya di nama desa dan nama orangnya yang dibatalkan.
Bahwa pelantikan 4 orang Kepala Desa yang dilakukan oleh Bupati Halsel adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum yakni melawan Putusan Pengadilan TUN,
Ketua GPM menilai yang mana dalam amar putusan tersebut di atas mewajibkan kepada Bupati untuk mencabut orang yang namanya telah disebut dalam amar putusan di atas, namun Bupati tidak mencabut orang yang namanya telah disebut dalam amar putusan di atas,
kemudian Bupati melantik orang yang sama yang namanya telah dibatalkan dan diperintahkan untuk dicabut sebagaimana yang disebutkan dalam pertimbangan hukum dan bunyi amar putusan di atas. Bahwa tindakan Bupati tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang berdampak hukum terhadap jabatan Bupati sebagai Pejabat Publik.
Bahwa Bupati sebagai Pejabat Tata Usaha Negara seharusnya tunduk dan patuh serta melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaiman mestinya sesuai dengan Amar Putusan di atas.
Bahwa terhadap SK pelantikan 4 orang Kepala Desa tersebut tidak perlu digugat kembali ke Pengadilan TUN walapun nomor SK nya telah dirubah karena perkara tersebut telah di putuskann oleh Pengadilan TUN dengan substansi yang sama,
maka sebagimana yang dikenal dengan asas “ne bis in idem” yang berarti tidua kali untuk hal yang sama. Asas ini mengatur bahwa perkara yang sama yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap maka perkara tersebut tidak dapat digugat Kembali untuk yang kedua kalinya.
Bahwa berdasarkan fakta yuridis di atas maka pernyataan dari LBH JAVHA yang beredar di pemberitaan media online itu merupakan pernyataan yang keliru dan menyesatkan.
Ketua GPM HArmain Rusli menilai Bahwa Pernyataan LBH JAVHA sebagai sebuah Lembaga Bantuan Hukum seharusnya memberikan pandangan hukum dan pembelajaran hukum yang baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bukan sebaliknya bertindak membela seolah-oleh seperti kuasa hukumnya Pemda Halsel sampai melakukan pertemuan dengan DPRD Halsel.
Jika LBH JAVHA sampai melakukan pertemuan RDP dengan DPRD harusnya dengan dasar surat kuasa karena LBH JAVHA adalah Lembaga Bantuan Hukum bukan organisasi biasa seperti front atau ormas seperti Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARA).
Bahwa Putusan Pengadilan itu sudah diuji di dalam persidangan di Pengadilan maka putusan Pengadilan itu tidak perlu ditafsir lagi tinggal baca isi putusannya dan laksanakan sesuai dengan isi putusan tersebut.Red
Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme Halsel.
Bung Harmain Rusli. S.H.
EDITOR: MOLOKUNEWSCOM🇮🇩
