🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
13 Maret 2026
JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dewan Pers mengimbau para wartawan, organisasi wartawan, serta perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah maupun pihak swasta.
Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga profesionalisme dan integritas dunia pers. Dewan Pers menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya, termasuk perusahaan pers kepada wartawan atau karyawannya.
Ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Dewan Pers menilai, praktik meminta THR kepada instansi pemerintah maupun perusahaan swasta dapat merusak citra dan independensi pers. Oleh karena itu, seluruh insan pers diharapkan tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dan menjaga kepercayaan publik terhadap media.
Selain itu, organisasi pers dan pimpinan perusahaan media juga diminta memastikan kesejahteraan wartawan dengan memenuhi kewajiban pemberian THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya imbauan ini, Dewan Pers berharap ekosistem pers di Indonesia dapat tetap profesional, berintegritas, serta menjaga marwah dan kehormatan profesi jurnalistik.
SUMBER :DEWAN PERS
EDITOR MEDIA MITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
