🇲🇨-MOLOKUNEWSCOM-🇲🇨
HALTENG, MALUKU UTARA— Teror berdarah kembali mengguncang Desa Bobane Jaya.
Seorang petani lansia bernama Ali Abas (50) ditemukan tewas secara mengenaskan di area perkebunan pada Kamis (2/4/2026) petang, memicu gelombang kecemasan kolektif yang kian memuncak di tengah masyarakat.
Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa.
Warga menilai kejadian tersebut merupakan bagian dari rangkaian teror oleh Orang Tak Dikenal (OTK) yang terus berulang tanpa kejelasan penegakan hukum.
ituasi ini memperlihatkan lemahnya perlindungan terhadap warga sipil di wilayah tersebut.
Temuan mengejutkan muncul saat keluarga korban melakukan pencarian mandiri. Di salah satu tanjakan menuju kebun,
mereka menemukan ranjau tradisional yang sengaja dipasang menggunakan bambu dan kayu runcing. Perangkap mematikan ini diduga kuat menjadi bagian dari skenario pembunuhan berencana yang terstruktur.
Keseharian korban dikenal disiplin dan sederhana.
Berdasarkan keterangan warga yang turut dalam proses evakuasi, Ali Abas hampir tidak pernah pulang melewati waktu salat ashar dari kebunnya yang berjarak sekitar 3 kilometer dari permukiman. Ketidakhadirannya hingga maghrib menjadi awal dari kekhawatiran keluarga.
Ironisnya, di tengah situasi genting tersebut, kehadiran aparat kepolisian dari Polsek Patani Barat justru tidak terlihat saat proses pencarian awal berlangsung.
Ketiadaan aparat di momen krusial ini memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat yang merasa dibiarkan menghadapi ancaman sendiri.
Pencarian yang dilanjutkan warga setelah waktu maghrib berujung pada penemuan jasad korban dalam kondisi mengenaskan.
Pola kekerasan yang ditemukan pada tubuh korban disebut-sebut menunjukkan indikasi kuat adanya penyiksaan sebelum kematian.
Saksi mata yang terlibat dalam evakuasi menggambarkan suasana lokasi kejadian sebagai sangat mencekam.
Rasa takut dan trauma menyelimuti warga yang khawatir akan menjadi korban berikutnya jika pelaku tidak segera ditangkap.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke kampung dengan pengawalan warga. Pada pukul 23.15 WIT, jenazah dibawa ke puskesmas setempat untuk dilakukan autopsi sebagai bagian dari proses visum et repertum guna kepentingan penyelidikan hukum.
Beberapa personel kepolisian dilaporkan baru tiba di rumah duka setelah jenazah berada di kampung.
Kehadiran tersebut dinilai terlambat oleh warga yang sebelumnya telah mendesak percepatan respons aparat di lokasi kejadian.
Secara hukum, peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana berat. Pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, pemasangan ranjau berbahaya dapat dikenakan Pasal 187 KUHP terkait perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP jika terbukti adanya penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Masyarakat kini menuntut aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan transparan untuk mengungkap pelaku serta menghentikan rantai teror yang terus menghantui Desa Bobane Jaya. (Slm)
Editor Tayangan Media Mito MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
