3 Juni 2026 -LSM KCBI melalui Koordinator Nasional Luhut Sinaga menyoroti proyek pembangunan pos pengamanan di kompleks Pemkab Bekasi yang diduga mangkar dan tidak sesuai spesifikasi.
Luhut mengatakan proyek itu dikerjakan oleh Sekretariat Bagian Umum Pemkab Bekasi, namun di lokasi tidak terpasang papan nama proyek sehingga publik tidak bisa mengawasi. “Ini melanggar asas keterbukaan informasi publik,” ujarnya, Bekasi, Rabu 3/6/2026.
LSM KCBI mengungkap data proyek berdasarkan penelusuran awal. “Jenis kegiatan: Penataan Pos Jaga. HPS Rp148.454.000. Hasil negosiasi Rp148.167.217. Pelaksana proyek CV TEBU IRENG. Dengan nilai segitu, wajar publik bertanya kok bisa mangkar,” kata Luhut. Ia menegaskan tanpa plang proyek, warga tidak bisa cross-check data ini di lapangan.
LSM KCBI menyebut kondisi bangunan saat ini memprihatinkan karena pekerjaan tiba-tiba berhenti alias mangkar. Menurut informasi warga, pembangunan dimulai sebelum Idulfitri lalu, namun hingga kini tidak ada aktivitas lanjutan di lokasi. Luhut mendesak Pemkab Bekasi segera menjelaskan penyebab terhentinya proyek.
LSM KCBI mempertanyakan logika pembangunan pos baru yang didirikan tepat di samping pos pengamanan lama yang masih berfungsi. “Kalau pos lama masih dipakai, kenapa harus bangun baru di sebelahnya? Ini berpotensi pemborosan anggaran,” kata Luhut. Ia menduga ada motif agar anggaran bisa dicairkan.
LSM KCBI mengingatkan jika proyek dibuat hanya untuk mencairkan anggaran, maka berpotensi melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Pengelolaan keuangan negara harus profesional, terbuka, dan akuntabel untuk kepentingan rakyat. Oknum yang bermain-main dengan anggaran harus siap berhadapan dengan hukum,” tegas Luhut.
LSM KCBI mendesak Inspektorat dan aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab mangkarnya proyek. Apakah ada kongkalikong antara oknum dengan kontraktor, kesalahan perencanaan, atau kontraktor yang nakal. Luhut juga menyoroti dugaan pekerjaan tidak sesuai spek yang harus diverifikasi teknis.
LSM KCBI meminta sanksi tegas jika kontraktor terbukti nakal. “Kalau kontraktor yang bermain, perusahaan harus di-blacklist dan diajukan ke LKPP agar masuk daftar hitam sesuai Perpres Pengadaan Barang/Jasa. Jangan beri ruang lagi untuk pelaku yang merugikan negara,” pungkas Luhut Sinaga.
(Tim Red).
INFESTIGASI RUSLAN.W
EDITOR TAYANGAN MEDIA MITO MOLOKUNEWSCOM- 🇲🇨
